RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. PPDB 2022 Di Kutim Berakhir Kemarin, Irma : Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak tanggal 27 Juni 2022 lalu dan berakhir Senin (04/07/2022) kemarin.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda memaparkan bahwa proses pelaksanaan PPDB di Kutai Timur terdiri dari PPDB SD dan SMP, dimana prinsip dari pelaksanaannya harus mengusung konsep objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu juga, tidak diperbolehkan adanya diskriminasi bagi sekolah-sekolah yang secara khusus merancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
“Dalam pelaksanaan PPDB ini kita diawasi langsung oleh Ombudsman atau Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik . Sehingga Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB sudah diminta atau ditembuskan ke Ombudsman sebagai acuan saat pelaksanaan evaluasi PPDB di seluruh Indonesia,” ungkap Irma, sapaan akrab Plt. Kadisdik Kutim.
Lebih lanjut, Irma menyampaikan bahwa jalur pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, dan SMP.
PPDB 2022 Di Kutim Berakhir Kemarin, Irma : Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Irma mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP jalur zonasi diberikan kuota sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi sebesar 10 persen.
“Jalur prestasi tidak berlaku bagi calon pendaftar peserta siswa didik baru pada TK dan SD. PPDB ini sudah kita share jadwalnya yang dimulai pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022, dan untuk pengumuman dilaksanakan pada 7 Juli 2022,” ungkapnya.
Untuk diketahui mekanisme biaya PPDB tahun ajaran 2022-2023 bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah tahun anggaran 2022, sehingga pendaftaran PPDB di Kutai Timur adalah gratis. (Adv/Rb.01,05R)