Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2023, Oleh Bupati Kutim

IMG 20220715 WA0019

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2023, Oleh Bupati Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna Ke-19, dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (14/07/2022) malam itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. Usai dibuka, pimpinan DPRD mempersilahkan pemerintah dalam hal ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menyampaikan proyeksi anggaran tahun depan dihadapan 22 anggota DPRD Kutim.

Berdasarkan sambutan bupati, rancangan KUA telah diatur dan ditata dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur, dari setiap program dan kegiatan urusan-urusan pemerintah daerah. Juga disesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang didasari berbagai asumsi yang melandasinya. Seperti ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.663 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp227 milliar, pendapatan transfer sebesar RP3.422 triliun serta pendapatan lain-lainnya sebesar Rp13 miliar. Sementara untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksikan mencapai Rp4.163 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka terjadi defisit sebesar Rp500 milliar.

Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2023, Oleh Bupati Kutim

“Untuk pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2023. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp500 milliar, sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp16,5 milliar,” ucap Ardiansyah.

Dijelsakannya, jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, maka terjadi surplus Rp483,5 milliar yang dapat digunakan untuk menutupi defisit.

Bupati juga menyampaikan, jika seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019.

Setelah KUA PPAS diserahkan oleh Bupati ke DPRD Kutim, nantinya bakal dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan kesepakatan kedua lembaga ini, maka nantinya akan terlihat jelas postur APBD Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 mendatang.

Bupati pastikan, penyusunan KUA PPAS tersebut semua telah terukur dalam RKPD yang didalamnya menampung semua sisi, baik Renja Pemerintah, Musrenbang tingkat desa hingga Kabupaten serta aspirasi dewan. (Adv/DPRD/Rb.05R)

Pos terkait