Tempat Pembuangan Sampah Akhir Mulai Dibutuhkan, Kadis DLH : Keterbatasan Kami Hanya Punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan

IMG 20220627 WA0016

RUMAHKARYABERSAMA.COM,SANGATTA. Tempat Pembuangan Sampah Akhir Mulai Dibutuhkan, Kadis DLH : Keterbatasan Kami Hanya Punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan – Kabupaten Kutai Timur terus mengalami perkembangan sehingga kebutuhan terhadap fasilitas umum juga terus bertambah menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Di beberapa kecamatan, pertambahan jumlah penduduk mempengaruhi adanya sarana dan pra sarana mendasar seperti tersedianya tempat pembuangan sampah akhir yang perlu disediakan oleh pemerintah daerah.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belakangan ini banyak dibutuhkan di beberapa kecamatan sebab jumlah penduduk di beberapa kecamatan sudah ramai dan geliat ekonomi melalui keberadaan pasar sudah bermunculan di beberapa titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Aji Wijaya Effendie mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam penyediaan TPA

Tempat Pembuangan Sampah Akhir Mulai Dibutuhkan, Kadis DLH : Keterbatasan Kami Hanya Punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan

“Setiap kecamatan membutuhkan TPA, tapi keterbatasan kami kan kita hanya punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) cuman Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” ujarnya saat ditemui oleh awak media, Senin (27/6/2022).

Namun dalam pembentukan TPA, tentu harus ada tahapan-tahapan yang dilakukan agar pelaksana kebersihan bisa berjalan dengan baik. Organisasi kebersihan harus dibentuk terlebih dahulu karena membutuhkan petugas-petugas yang nantinya mengelola sampah.

Tempat Pembuangan Sampah Akhir Batuta, di Kecamatan Poros Sangatta Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Oleh karenanya, kebijakan pembangunan TPA tentu membutuhkan arahan langsung dari kepala daerah. Sebab dalam pembuatannya memerlukan tidak hanya Sumber Daya Manusia, tetapi juga lahan hingga anggaran pengelolaan.

“Itu harus dibentuk dulu organisasinya. Kan perlu anggota juga. Jadi bergantung pada kebijakan bupati. Nah, sampai saat ini kan belum ada arahan dari bapak bupati terkait TPA itu. Kalau masing-masing kecamatan mau satu, bisa juga tapi kan tentu ada biaya juga itu,” ujarnya.

Namun Aji Wijaya menyampaikan opsi lain, seperti pembentukan TPA yang dibuat per zona kecamatan yang saling berdekatan. Beberapa kecamatan berdekatan bisa disatukan ke dalam zona untuk kemudian mengelola sampah di UPT yang sama.

Dirinya mengungkap bahwa dilema yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur adalah jarak dari pusat kabupaten yang cukup jauh dari kecamatan-kecamatannya. Akan tetapi, kecamatan bisa juga menginisiasi pembentukan TPA secara mandiri kemudian memanfaatkan bantuan CSR dari perusahaan dalam pengelolaanya.

“Seperti di Bengalon itu ada TPA nya sendiri yang berada di bawah camat. Itu camat bersama masyarakat membuat TPA. Kemudian mereka dapat bantuan bak dan roda tiga,” ucapnya.

Selanjutnya, apakah kecamatan lain didorong untuk mencontoh Bengalon dalam pengelolaan sampahnya, itu masih bergantung dari kebijakan bupati. Namun opsi ini dinilai menjadi pilihan terbaik apabila dilihat dari gentingnya kebutuhan masyarakat terhadap TPA. (Adv/diskominfo/Rb.04S)

Pos terkait