Sukseskan Pilkades di Kutim, DPMDes Gelar Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan

IMG 20220630 WA0041

Sukseskan Pilkades di Kutim, DPMDes Gelar Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Sukseskan Pilkades di Kutim, DPMDes Gelar Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022-2023 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I (satu) yang diikuti sebanyak 77 desa di 17 kecamatan, yang tahapan pelaksanaannya akan dimulai pada minggu ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Dalam rangka penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut maka perlu dibentuk kepanitiaan, diantaranya panitiaan pemilihan tingkat kabupaten yang sudah dilakukan pembentukannya pada hari senin (27/06/2022) kemarin,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Yuriansyah.

Dan selanjutnya Yuriansyah menyebutkan untuk tahapan berikutnya dilakukan pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan, sub panitia kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2022. Sedangkan panitia pemilihan tingkat desa akan dilaksanakan mulai 10 Juli 2022 sampai dengan 16 Juli 2022.

Kewajiban Pemerintah Kabupaten adalah mensosialisasikan regulasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2022-2023, beserta tahapan-tahapan dan pelaksanaannya.

Sukseskan Pilkades di Kutim, DPMDes Gelar Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan

Sukseskan Pilkades di Kutim, DPMDes Gelar Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan

“Untuk itu DPMDes, sebagai Perangkat Daerah teknis melaksanakan kegiatan pada hari ini, Ya itu gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Sub. kepanitiaan kecamatan dan panitia pemilihan tingkat desa, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkades serentak di Kutai Timur tahun 2022-2023,”pungkasnya.

Dengan dasar pelaksana Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014 yang selanjutnya di sempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor. 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor. 5 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Adv/diskominfo/Rb.05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *