RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA. Rekrutment Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Harus Tersedia, Agusriansyah : Untuk Mengantisipasi Diskriminasi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD ke-10, Pada Senin(06/06/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan poin-poinnya.
“Raperda ini yang pertama mengatur tenaga kerja lokal untuk mengantisipasi diskriminasi kontrak kerja perusahaan dengan tenaga kerja lokal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-10 di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Selanjutnya yang kedua, terkait alokasi tenaga kerja lokal itu juga diakomodir. Maka dari itu di dalam Raperda tersebut memuat persentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah bahkan tenaga kerja asing (TKA).
Meskipun demikian, perihal tenaga kerja lokal di dalam Raperda itu juga terdapat klasifikasinya.
“Ada mungkin yang lahir disini, tinggal disini atau pernah sekolah bahkan sudah menetap disini, itu klasifikasi yang dikatakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Rekrutment Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Harus Tersedia, Agusriansyah : Untuk Mengantisipasi Diskriminasi
Untuk itu, bagi pemerintah supaya benar-benar mempersiapkan generasi Kutim agar memiliki life skill yang dibutuhkan oleh perusahaan, Dimana pemerintah memberikan pelatihan kerja untuk tenaga kerja lokal.
Selain itu juga, perusahaan wajib memberikan pelatihan kerja sebelum melakukan rekrutmen tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Harapannya dengan ini dapat terintegrasi antara penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan dan ketersediaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Agusriansyah juga mengatakan, dengan raperda ini juga diharapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat terkoneksi antara perusahaan dan tenaga kerja local, Disnaker harus memiliki data berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan yang tersedia. (Adv/Dprdkutim/Rb.K)