Perkara Solar Cell, Kajari Meyakini Terjadi Penyimpangan, Kerugian Negara Mencapai Rp.53 Miliar

Perkara Solar Cell, Kajari Meyakini Terjadi Penyimpangan
perkara solar cell masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Perkara Solar Cell, Kajari Meyakini Terjadi Penyimpangan Kerugian Negara Mencapai Rp.53 Miliar – Tindak lanjut dari penegakan hukum pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) solar cell, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kutai Timur, masih jalan ditempat.

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim), semenjak bulan Mei 2021 hingga kini. Korps Adhyaksa itu telah memanggil ratusan saksi, dan beberapa rekanan yang terlibat telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp3 miliar. Kajari meyakini terjadi penyimpangan, namun dari ratusan saksi tersebut Kejari Kutim belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dari kegiatan yang merugikan negara hingga Rp53 miliar lebih.

Ditemui diruang kerjanya, Kajari Kutim Henriyadi W. Putro menjelaskan, jika seluruh pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Saat ini pihaknya tengah menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya berharap kerjasamanya BPK untuk dapat mempercepat hasil tersebut. Sehingga kita dapat segera menentukan sikapsiapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Kajari pada (31/05/2022).

Perkara Solar Cell, Kajari Meyakini Terjadi Penyimpangan Kerugian Negara Mencapai Rp.53 Miliar

Foto Ilustrasi Perkara solar cell yang merugikan negara Rp.53 miliar

Menurut Kajari, BPK sejak akhir November hingga Desember 2021 kurang lebih 39 hari berada di Kutai Timur melakukan pengecekan di lapangan untuk  menghitung kerugian yang terjadi. “Semua sudah sepakat dan sependapat dengan perhitungan yang ada, yaitu sekitar Rp53 miliar,” imbuhnya.

Dari perhitungan tersebut, BPK akan membawa ke pusat untuk dilakukan legalisem dengan tata cara menurut BPK untuk mengeluarkan PKN. “Kita juga tidak tau, apakah harus ada persetujuan dari Kepala BPK, Tapi mekanisme kerugian negara lebih dari Rp50 miliar harus ada persetujuan dari ketua BPK” tambahnya.

Kajari meyakini terjadi penyimpangan dari kegiatan pengadaan solar cell yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Sehingga tujuan penegakan agar kepastian, kemanfaatan dan keadilan secara hukum dapat tercapai. “Sesungguhnya kami ingin perkara ini segera kami bisa tuntaskan. namun, karena terkait dengan perhitungan keuangan yang menjadi alat bukti di persidangan, maka kita menunggu hasil dari BPK,” jelas Kajari.

Terlebih, sesuai instruksi dari Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupi agar pemulihan keuangan negara yang diutamakan, dimana kerugian negara yang hilang akan pulih, diambil dari oknum yang bertanggung jawab. Apabila sudah tidak ada, maka pihaknya bakal melakukan penyitaan harta untuk dikembalikan ke negara melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.(Rb.07)

Pos terkait