RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Pembentukan Perda Ketenagakerjaan Disetujui DPRD dan Pemkab Kutim Pada Paripurna Ke 10 – Melalui rapat Paripurna Ke-10 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim), pada Senin (06/06/2022). DPRD Kabupaten Kutim dan Pemerintah Setujui Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Perda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi dalam laporannya mengatakan, bahwa pembangunan ketenagakerjan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja yang akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” sebut Basti dalam laporannya.
Dikatakannya lagi, pembangunan ketenagakerjaan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan ketenaga kerjaan secara nasional, sehingga harus diatur sedemikian rupa. Untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan yang didapat bagi tenaga kerja serta dapat menciptakan keadaan yang kondusif bagi perkembangan dunia usaha di daerah.
Pembentukan Perda Ketenagakerjaan Disetujui DPRD dan Pemkab Kutim Pada Paripurna Ke 10
“Kabupaten Kutim memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan sawit. Itu tentunya menggugah peluang yang cukup besar bagi peningkatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan di Kutai Timur yang merekrut tenaga kerja dari luar Kutim dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Berdasarkan dari data yang bersumber dari pusat data statistik pada tahun 2020, diketahui jumlah penduduk di Kutim kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang. “Hal tersebut tentunya menjadi persoalan. untuk itu pembentukan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting dilaksanakan sebagai kepedulian pemerintah daerah,” imbuh Basti
Pada prinsipnya Raperda ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah, agar pemangku kepentingan selaku pengusaha dan masyarakat Kutim, secara umum memiliki dasar landasan dalam melindungi tenaga kerja di daerah. Mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penempatan tenaga kerja. “karena akan menjamin agar iklim dunia usaha di Kutim dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Pada rapat Paripurna Ke-10 mengenai pembentukan Peraturan Perda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan anggota DPRD lainnya, serta Kepala OPD di Pemkab Kutim.
Terakhir DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim melakukan penandatangan Raperda Ketenagakerjaan untuk dijadikan Perda. (Adv/Rb.01,03,05R).