Harapkan Kutim Genjot PAD, Fraksi AKB Inginkan Lepas Dari Ketergantungan Bantuan Pusat.

IMG 20220622 WA0028

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Harapkan Kutim Genjot PAD, Fraksi AKB
Inginkan Lepas Dari Ketergantungan Bantuan Pusat. – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu; neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.

Harapkan Kutim Genjot PAD, Fraksi AKB Inginkan Lepas Dari Ketergantungan Bantuan Pusat

Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat dapat melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya.

Selain itu laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun  berikutnya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tidak bersifat administratif belaka. Sekalipun telah ada laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan bukan berarti DPRD tidak dapat lagi memberikan masukan, saran ataupun melakukan pembahasan.

“Fungsi Budgeting dan pengawasan yang melekat pada DPRD tetap harus dapat dijalankan dengan baik, efektif dan efisien demi kemaslahatan bersama dan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” ucap Basti Sangga Langi dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Sidang Paripurna Ke 16  yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni. S, Sos., dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Dr. H Kasmidi Bulang. ST. MM. beberapa waktu lalu.

Fraksi AKB memandang pemerintah daerah dikatakan memiliki kinerja pendapatan yang baik apabila mampu memperoleh pendapatan melebihi jumlah yang dianggarkan. Sebaliknya apabila realisasi  pendapatan dibawah jumlah yang dianggarkan, maka hal tersebut dinilai kurang baik.

“Dari realisasi pendapatan Rp. 3,11 triliyun atau 110,49 % dari anggaran  pendapatan sebesar Rp. 2,82 triliyun dapat dikatakan jika Kabupaten Kutim memiliki kinerja pendapatan yang baik,” sebut Basti.

Angka pendapatan asli daerah sebesar Rp. 253,15 milyar menurut Fraksi AKB masih dapat ditingkatkan dengan menggali potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kutim sebab semakin tinggi kemampuan daerah dalam penyelenggaran desentralisasi. Pertumbuhan pendapatan daerah yang baik diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi.

“Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik,” pungkasnya.

Lebih lanjut dalam penyampaiannya Fraksi AKB berharap agar dalam pembahasan bersama sebelum lahirnya persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021, agar memperhatikan secara seksama setiap angka-angka yang tercantum  dalam laporan keuangan dan sinkronisasi dengan realisasi dan penggunaan anggaran tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Kutim. (Adv/Dprd/Rb.05R)

Pos terkait