RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi PDI Menyambut Baik Dua Usulan Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Kutim, Namun Harus Berdampak Baik Untuk Masyarakat – Mengawali penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pandangan Fraksi PDI terhadap 2 (dua) Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim itu dibacakan oleh Yuli Sa’pang. Disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi.
Fraksi PDI Menyambut Baik Dua Usulan Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Kutim, Namun Harus Berdampak Baik Untuk Masyarakat
“Memasuki Bulan Juni ini, sebagaimana kita ketahui juga dikenal sebagai bulan Bung Karno. Juni menjadi bulan Bung Karno karena pada bulan ini terdapat peristiwa yang berkaitan dengan sang pendiri bangsa tersebut, kelahiran bung Karno pada tanggal 6 Juni, digalinya dasar negara Pancasila pada 1 Juni, serta wafatnya sang proklamator pada 21 Juni 1970. Maka melalui bulan Bung Karno ini, kami mengajak seluruh orang dalam Sidang Paripurna ini juga masyakarat luas untuk dapat mengilhami perjuangan serta tekad Bung Karno dalam mempersatukan keutuhan bangsa dan negara,” ungkap Yuli Sa’pang
Mencermati Nota Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Maka kami menyampaikan beberapa pandangan antara lain :
1. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur menyambut baik dua usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yakni : 1) Raperda Tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. 2) Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
2. Terhadap Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu memahami secara seksama terlebih dahulu peraturan teknis yang mengatur perda tersebut, yaitu Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah, dimana dapat dilihat dalam aturan teknis tersebut pada Bab 1 Pengelola Keuangan Daerah, bahwa Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Demikian hal itu menjadikan pejabat pengelola keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan out put maksimal dari pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga terus mengingatkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam rencana jangka panjang menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, dimana tematik pembangunan Kabupaten Kutai Timur pada tahun ini adalah peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung daya saing ekonomi daerah.
“Kami Juga menyadari dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan,” imbuhnya.
Pada Usulan Raperda berikutnya yakni Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya juga menyambut baik usulan raperda sebagaimana dimaksud, kami menyadari bahwa perlu evaluasi kelembagaan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Selanjutnya melalui usulan raperda ini kami berharap dapat memudahkan penataan kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga yang telah mendapatkan SK HKO2.03/1/0552/2015, tentang perubahan kelas dari tipe C menjadi tipe B, sehingga struktur organisasi atau perangkat teknis didalamnya juga harus disesuaikan dengan surat keputusan tersebut. Demikian pula hal ini berlaku bagi lembaga pemerintah lainnya yang akan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada,” urainya
Demikian juga, Fraksi PDI menanggapi bahwa usulan raperda sebagaimana dimaksud dalam nota penjelasan Bupati Kutai Timur, perlu kiranya dibahas lebih lanjut dan dicermati secara seksama agar senantiasa dapat bermanfaat ditengah masyarakat. (Adv/Rb01,05R)