Fraksi Nasdem Ingin Perda Perlindungan Perempuan Segera Dibentuk

IMG 20220615 WA0020

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi Nasdem Ingin Perda Perlindungan Perempuan Segera Dibentuk – Permasalahan terkait perlindungan perempuan merupakan hal yang kompleks dan holiks. Diperlukan peran dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkat daerah.

“Hal tersebutlah yang mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk melakukan konsultasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutim,” ucap Prayunita Utami, mewakili Fraksinya membacakan nota penjelasan di sidang Paripurna ke 14, di ruang utama sekretariat DPRD kabupaten Kutim , Senin, (13/6/2022) .

Sudah banyak Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanahkan terkait PPPA. Namun, jika ingin berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka, di dalamnya harus mencakup ketahanan keluarga. Antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lain.

Fraksi Nasdem Ingin Perda Perlindungan Perempuan Segera Dibentuk

Menurut Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) ada tiga subsistem penting yang harus dimasukan dalam Raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik, yakni sub sistem kesejahteraan sosial, peradilan pidana dan sub sistem perubahan perilaku.

“Fraksi Partai Nasdem berharap kedepannya agar dengan dibentuknya Perda perlindungan perempuan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan. Sebab, dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus-kasus tersebut. Selain kasus kekerasan, juga menemukan banyak anak dan perempuan yang ditelantarkan, karena belum mendapatkan hak-hak dasarnya seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar Prayunita.

Dengan masih adanya kasus-kasus tersebut, artinya sebuah wilayah dapat dikatakan belum mampu atau gagal dalam mewujudkan peningkatan kualitas bagi anak dan perempuan. Karena kondisi tersebut maka perlu upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Salah satunya dengan dibentuknya Perda Perlindungan Perempuan di Kutai Timur. (Adv/Rb.05R).

Pos terkait