RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi KIR Berpendapat Usulan Dua Raperda Oleh Pemkab Kutim, Segera Dilakukan Pembahasan – Dari pemaparan dan penjelasan yang telah disampaikan Kepala Daerah terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terbaru yang dipandang relevan dipergunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 2 tahun 2015 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara garis besar Raperda tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Piutang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan.
Fraksi KIR Berpendapat Usulan Dua Raperda Oleh Pemkab Kutim, Segera Dilakukan Pembahasan
“Maka setelah melihat urgensi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada agar Tata Kelola Keuangan Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap Yan, S.Pd.,SD mewakili Fraksi KIR, dalam menyampaikan pandangan umumnya.
Selanjutnya Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah.
Penataan juga dilakukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Menteri Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan Perangkat Daerah pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap agar kedepannya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan kiranya dapat menyelaraskan Tata Kelola Management kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta dapat menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugasnya serta semakin memicu dan memotivasi untuk meningkatkan kinerjanya,” harapnya.
Pandangan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi. Rabu (8/6/2022). (Adv/Rb01,05R).