Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Lpj Pelaksanaan APBD 2021

IMG 20220620 WA0053

Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Lpj Pelaksanaan APBD 2021

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Lpj Pelaksanaan APBD 2021- Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021, DPRD Kabupaten Kutim kembali menggelar rapat paripurna.

Rapat Paripurna ke 16 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Senin (20/06/2022).

Dalam Paripurna tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, Sekertaris Daerah Rizali Hadi, serta 21 anggota DPRD, kepala SKPD, Forkopimda dan para undangan lainnya.

Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Lpj Pelaksanaan APBD 2021

Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Esensi ini akan dapat diwujudkan dalam praktek pemerintahan, apabila benar-benar dilakukan secara transparan, jujur, demokratis dan responsif. Melalui tata cara ini pula akan mampu melakukan evaluasi secara kritis, obyektif dan akurat atas kinerja setiap kegiatan, program dan kebijakan serta segenap kendala yang terjadi.

Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Lpj Pelaksanaan APBD 2021

Dalam pandangan umum Fraksi-fraksi ini disebutkan bahwa setelah membaca dan mempelajari LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021,Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Indonesia Perjuangan (PDI-P),Fraksi Amanat Keadilan Berkarya dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, masih perlu mendapatkan penjelasan untuk beberapa hal.

Diantara pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, dalam hal arus pendapatan Pemkab Kutim harus menggali sumber-sumber pendapatan secara luas dan prinsip-prinsip dasar belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, selain itu Pemkab Kutai Timur perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk pada pemangku kepentingan dan masyarakat.

Selain itu juga yang menjadi perhatian adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, Pemkab Kutim mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim.

Terakait predikat WDP beberpa fraksi berpendapat, Pemkab Kutim harus memiliki kemampuan mengelola APBD secara dinamis sehingga dapat memaksimalkan pencapaian keuangan termasuk dalam pelaporan serta memaksimalkan pengawasan langsung secara berkala terhadap OPD sebagai penerima anggaran.

Terlepas dari itu selutruh fraksi mengapresiasi beberpa langkah pemerintah dalam pembangunan di Kabupaten Kutim , salah satunya Pemkab Kutim berhasil meraih prestasi dengan memperoleh penghargaan dalam Implementasi Program Smart City dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa program unggulan lainnya yang sudah berjalan maupun sedang berjalan. (Adv/Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *