Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Memandang Perlu Dilanjutkan Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016, 

IMG 20220609 WA0004 1

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Memandang Perlu Dilanjutkan Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sangat menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda),

Hal itu disampaikan Basti Sanggalangi Pada sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi, beberapa waktu yang lalu.

“Untuk mengoptimalkan fungsi dari satuan perangkat daerah maka pengkajian terus dilakukan sehingga jika terjadi perubahan susunan maka hal tersebut merupakan kewajaran. Perkembangan dunia birokrasi adalah hal yang tidak mungkin terhindarkan seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang juga berbarengan dengan kepentingan pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi jika terjadi perubahan regulasi pada tingkatan diatas peraturan daerah sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hirarki perundang-undangan maka peraturan daerah yang menjadi bagian dalam hirarki perundang-undangan juga harus mengalami penyesuaian,” Kata Basti Sanggalangi dalam penyampaiannya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Memandang Perlu Dilanjutkan Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016,

Peraturan Pemerintah terkait susunan perangkat daerah secara umum mengalami perubahan sehingga sudah sepatutnya jika aturan hukum yang berada dibawahnya juga harus mengalami perubahan. Oleh karena itu maka sudah sepatutnya ketika Pemerintah Kabupaten Kutim mengusulkan adanya perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang jika usulan perubahan peraturan daerah ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pembahasan dengan terlebih dahulu menetapkan pansus terkait. Masalah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga merupakan hal yang sangat penting dalam menata pemerintahan Kabupaten Kutim yang lebih baik. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maka pemerintah Kabupaten Kutim memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta memiliki tanggung jawab penuh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mengikuti perkembangan zaman,” imbuhnya.

Hal itu juga sesuai dengan amanah permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda ini sangat penting artinya bagi Kabupaten Kutai Timur sehingga sudah sepatutnya jika disetujui untuk dilanjutkan dalam bentuk pembahasan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku di Negara ini,” harapnya.

Dikesempatan itu Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpesan agar pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan sehingga nantinya perda yang dihasilkan secara formal tidak cacat dan juga secara materiil dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. (Adv/Rb01,05R)

Pos terkait