BERITA KUTIM. SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur mengelar Rapat paripurna Ke 10, mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Keternagakerjaan dan Raperda pembentukan sebelas Desa pemekaran baru, yang di gelar di ruang sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. . Pada Senin (06/06/2022).
Pengesahan kedua Raperda dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asti Mazar serta Arfan dengan dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman serta Wakilnya Kasmidi Bulang serta dihadiri 27 anggota DPRD Kutim dan para undangan .
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, disetujuinya dua raperda ini untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat dari setiap desa yang telah dibentuk. Serta memberikan kemudahan naker lokal dalam mencari pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di daerah.
“Diharapkan Perda ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama, terutama harapan masyarakat Kutim,” ujarnya.
11 Desa di Kutim yang disahkan pemekarannya yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya. Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.
DPRD Kutim Sahkan Raperda Keternagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa
Sementara itu, Bupati Kutim juga sekaligus memberikan persetujuan pengesahan raperda menjadi Perda menyampaikan apreasiasi atas penyusunan dua Perda tersebut yang merupakan kebutuhan daerah. Menurutnya, setelah disahkan menjadi Perda diharapkan dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat Kutim, untuk mengurangi jumlah pencari kerja.
Menurut Ardiansyah, di dalam Perda itu memprioritaskan penyerapan tenaga kerja (naker) lokal. Sebab kualitas naker lokal juga tidak kalah dibandingkan dengan naker dari luar.
“Dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, diharapkan langkah ini menjadi inovatif daerah untuk mengurangi angka pengangguran yang ada,” pungkasnya.(vnt)