Diduga Miliki Narkotika Seberat 18,32 gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur

IMG 20220622 193318

RUMAHKARYABERSAMA.COM. Diduga Miliki Narkotika Seberat 18,32 gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur – Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kutai Timur nampaknya masih terus terjadi. Hal tersebut terbukti dari laporan warga kepada pihak berwajib adanya tindak pidana disekitar pemukiman dan menimbulkan keresahan. 

Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba di Jl. Medeka Desa sepaso kecamatan bengalon. Polres Kutai Timur langsung menerjunkan satuannya untuk melakukan penyelidikan ditempat pelaku

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Resnarkoba, ternyata benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dan satreskoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku

Diduga Miliki Narkotika Seberat 18,32 gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur

Kapolres Kutai Timur Welly Djatmiko melalui Kasatreskoba mengungkapkan, pada awal bulan mei tahun 2022, anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan

Diduga Miliki Narkotika
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kutai Timur

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari senin 20/06/2022 sekitar pukul 23.00 Wita melakukan pengembangan dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita yang sedang berada di dalam rumahnya di Jl. Merdeka Ds/Kel. Sepaso Barat Kec. Bengalon. setelah itu ditanya dan mengaku sebagai KI, dan langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tkp, dan anggota Satreskoba mendapatkan barang bukti ” Ujarnya

Lebih lanjutan Kasatreskoba juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah Hp, beberapa plastik klip, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan kertas, sembilan poket yang diduga sabu.

“yang mana sembilan poket kecil dalam bungkus kresek warna putih tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,32 gram yang disimpan dalam lemari kamar oleh saudari KI. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelasnya

Atas tindakan tersebut jika barang bukti yang diduga narkoba memang benar, maka KI akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *