11 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Pembentukannya Telah Disetujui DPRD Kutim

11 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Pembentukannya Telah Disetujui DPRD Kutim
Penyerahan tanggapan terkait 11 desa persiapan menjadi desa defenititif

11 Desa Persiapan

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA, 11 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Pembentukannya Telah Disetujui DPRD Kutim – Melalui Rapat Paripurna ke-10 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (6/6/2022) kemarin. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim, setujui pembentukan 11 desa. Pembentukan 11 desa tersebut diantaranya adalah, Desa Pinang Raya, Bukit Pandang Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani,Tepian Budaya, Kerayan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Dari kalangan eksekutif, hadir langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Juga turut dihadiri 27 anggota DPRD dan sejumlah Kepala OPD serta unsur Forkopimda.

“Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang risalah membawa paradigma baru dalam pembangunan, mengubah cara pandang pembangunan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota. Undang-Undang tentang desa mengantar kita agar membangun Indonesia haruslah dimulai dari desa, desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan serta berkesinambungan,” ucap anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan, saat menyampaikan laporannya.

11 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Pembentukannya Telah Disetujui DPRD Kutim

11 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Pembentukannya Telah Disetujui DPRD Kutim
penandatanagan berita acara perda 11 desa persiapan menjadi defenitif

Dengan hal tersebut, Novel mengatakan perlu dirumuskan paradigma baru dalam rancangan peraturan daerah tentang pembentukan 11 desa yang mengacu pada dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang desa. Diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 43 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

“Berdasarkan penjelasan nota pengantar dari pemerintah yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 29 April 2021, sehingga pada tanggal 23 September 2021 telah disahkan pembentukan panitia khusus guna membahas Raperda bersama pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusi, khususnya fungsi legislasi dan ditetapkan melalui surat keputusan Pimpinan DPRD No. 7 Tahun 2021 tentang panitia khusus,” ungkapnya.

Lebihlanjut dalam penyampaiannya, pansus telah melaksanakan pengkajian dan membuka pintu aspirasi masukan dari berbagai kalangan baik masyarakat maupun akademisi, penggiat pembangunan desa, organisasi, asosiasi yang konsen pada pembangunan masyarakat desa, tokoh masyarakt, tokoh adat, birokrasi dan stakeholder lainnya.

11 Desa Persiapan
Usai paripurna Pemerintah dan Legislatif mendatangani berita acara pembentukan 11 desa persiapan menjadi defenitif

“Setelah melakukan evaluasi dan verifikasai persaratan administrasi yang cukup panjang, maka ke 11 desa tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan menjadi desa definitif, dan pansus merekomendasikan kepada Pemkab Kutim agar segera memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan persetujuan dari 27 anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna Ke-10 maka untuk pembentukan 11 desa tersebut di setujui dan disepakati.

Terakhir Bupati Kutim Ardiansayah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim Joni melakukan penandatangan Perda pembentukan 11 desa tersebut, hal ini menandai bahwa eksekutif dan legislatif sama-sama setuju dengan usulan Raperda dimaksud menjadi Perda. Momen penandatangan persetujuan itu melengkapi Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutim. (Adv/Rb.01,03,05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *