Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justic Serentak, di Ikuti Kejari Kutim Secara Virtual

Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justic Serentak, di Ikuti Kejari Kutim Secara Virtual
Pengguntingan pita oleh Wabup Kutim didampingi Kajari Sangatta

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justic Serentak, di Ikuti Kejari Kutim Secara Virtual – Rabu (18/05/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Kutai Timur, Henriyadi W. Putro didampingi Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, Pj. Sekertaris Daerah, Yuriansyah dan Forkopimda, secara virtual mengikuti Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatulah Firman.

Usai mengikuti arahan dan laporan dari Kejati Kaltim secara virtual, Kejari Kutim Henriyadi W. Putro didampingi Wabup Kutim H Kasmidi Bulang dan Pj. Sekda Kutim Yuriansyah meresmikan Desa Swarga Bara menjadi lokasi Rumah Restorative Justic yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Wabup Kutim.

Dalam sambutan Bupati Kutim yang dibacakan wabup Kutim H Kasmidi Bulang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Kutim dan Kemenkumham atas pembentukan Rumah Restorative Justic.

Dirinyapun berharap Rumah Restorative Justic tersebut bisa diterima masyarakat Kutim dengan baik. “Adanya pembentukan Rumah Restorative Justic didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penanganan perkara yang dilakukan diluar persidangan. Alhamdulillah, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui jalur hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasmidi, bahwa Rumah Restorative Justic memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakan, dengan demikian Rumah Restorative Justic diharapkan mengembalikan keadaan konflik menjadi rukun dan kembali utuh, sehingga tidak ada dendam dari bebrapa pihak yang berperkara.

“Ini adalah salah satu inovasi yang sangat positif di bidang Hukum dan Ham untuk semua masyarakat. sangat membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, permasalahan hukum masyarakat dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. Harapan kita dengan adanya Rumah Restorative Justic ini membuat penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, tepat sasarannya sehingga terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,” imbuh Kasmidi

Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justic Serentak, di Ikuti Kejari Kutim Secara Virtual
Foto bersama usai Launching Rumah Restorative Justice 

Sementara Kepala Kejari Kutim Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan Restorative Justice adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejati Kaltim Launching Rumah Restorative Justic Serentak, di Ikuti Kejari Kutim Secara Virtual

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” lanjut Hendriyadi.

Dirinya juga mengungkapkan manfaat Keadilan Restoratif tersebut, yakni efektivitas proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani,” kata Hendriyadi.

Pembentukan Rumah Restorative Justic untuk wilayah Kabupaten Kutim didirikan di Desa Swarga Bara dilatar belakangi karena jumlah perkara tindak pidana yang terjadi disana cukup tinggi dan dari segi sosiologi bahwa Desa Swarga Bara memiliki keberagaman masyarakat yang tinggi, sehinga merepresentasikan ciri khas Negara Indonesia.

“Apabila program perjalanan Rumah Restorative Justic di Desa Swarga Bara ini manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat juga berjalan efektif, maka nantinya akan dilakukan pengembangan pembentukan Rumah Restorative Justic di desa-desa lainnya di wilayah kabupaten kutim,” tandasnya. (Rb01,03,05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *