Harga PBS Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim, DPRD Minta Perusahaan di Kutim Bisa Mengikuti

Harga PBS Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim, DPRD Minta Perusahaan di Kutim Bisa Mengikuti
Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., (24/05/2022) . (poto.ist)

IMG 20220603 WA0028

Bacaan Lainnya

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA, Harga PBS Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim, DPRD Minta Perusahaan di Kutim Bisa Mengikuti – Hearing yang digelar DPRD Kutim bersama perusahaan kelapa sawit dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, di Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (23/5/2022).

Hearing tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur  memutuskan perusahaan harus mengikuti harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, perusahaan juga akan menampung hasil pemanenan buah sawit dari masyarakat Kutim seperti biasanya,  Maka dengan dibukanya ekspor crude palm oil (CPO), maka perusahaan akan memproduksi CPO lebih banyak lagi sehingga buah sawit di masyarakat bisa terbeli.

Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan “Kesepakatan dengan perusahaan kelapa sawit, saat surat keputusan presiden memperbolehkan ekspor CPO keluar maka perusahaan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim,” ujarnya.

Harga PBS Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim, DPRD Minta Perusahaan di Kutim Bisa Mengikuti

Lebih lanjut Joni mengungkapkan,  harga TBS untuk saat ini masih dalam kisaran Rp 1.700 an per kilogram. pasalnya, saat surat keputusan presiden akan memperbolehkan ekspor CPO kembali, jika perusahaan akan mengikuti harga dari Dinas Perkebunan Kaltim.

“Adapun edaran harga TBS  Dinas Perkebunan Kaltim akan memperbarui setiap bulannya, dan harga normal TBS biasanya berada dikisaran Rp 3.500 per kilogram, kenaikan harga TBS akan dilakukan secara berangsur-angsur hingga sesuai standarnya, yaitu Rp 3.500 per kilogram,” imbuhnya.

Joni pun menyebutkan kalau ekspor dihentikan maka kebutuhan sawit juga menurun, makanya mereka (perusahaan) membatasi pembelian TBS dari masyarakat,” kata Joni (Adv/Dprd/Rb.K)

Pos terkait