RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Buka Rakor GTRA, Pj Sekda Berharap Sengketa Agraria di Kutim Dapat Dihindari di 6 Kecamatan Wilayah Transmigrasi – Mewakili Bupati Kutai Timur (Kutim), H Ardiansyah Sulaiman. Pj Sekretaris Daerah Kutim, Yuriansyah buka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) gelaran Badan Pertanahan Kutim yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai lintas sektor, pagi tadi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (25/5/2022).
Pj Sekda Kutim, Yuriansyah dalam sambutannya mengatakan gugus tugas agraria yang diberi tema “Pemerataan penataan aset dan akses daerah, kawasan pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan di Kabupaten Kutai Timur”. Tema ini disesuaikan dengan adanya potensi tanah objek reforma agraria, pada kawasan transmigrasi serta derah pelepasan kawasan hutan.
“Hal lain yang tidak bisa diabaikan, lebih dari 50 % Kabupaten Kutim masuk kawasan hutan. Sehingga akan rentan akan sengketa maupun komplik pertanahan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun masih belum mendapatkan kepastian untuk memiliki sertifikat tanahnya. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan, seperti adanya ketimpangan sengketa atau komplik agraria,” ungkap Yuriansyah.
Buka Rakor GTRA, Pj Sekda Berharap Sengketa Agraria di Kutim Dapat Dihindari di 6 Kecamatan Wilayah Transmigrasi
Disebutkannya, di kabupaten Kutim terdapat kecamatan yang masuk dalam wilayah transmigrasi, diantaranya Kecamatan Long Mesangat, Rantau Pulung, Kaubun, Karangan, Bengalon dan Sangkulirang. Dari kawasan transmigrasi tersebut sebagian diantaranya masuk dalam potensi tanah objek reforma agraria.
“Untuk itu gugus tugas agraria Kabupaten Kutim ini dibentuk, agar dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan aset dan akses adanya kebijakan pemerintahan tentang reforma agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan penguasan serta pemanfaatan tanahnya. Sehingga masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya dan pemberdayaan dalam pemanfaatan tanahnya,” harapnya.
Tim gugus tugas reforma Kabupaten Kutim, yang terdiri atas OPD dari berbagai lintas sektor diharapkan dapat memulihkan persefsi dan masukan terkait tantangan yang berpotensi menjadi tanah objek reforma agraria.
Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, menjelaskan GTRA merupakan organisasi dari lintas sektor yang memiliki tugas mensuksekan reforma agraria. Dicontohkannya, di bidang perikanan misalnya adalah tugasnya Dinas Perikanan, atau terkait sawit Dinas Perkebunan tugasnya.
“Tugasnya memfasilitasi atau memberikan bantuan. Perikanan misalnya mengusulkan bagaimana petani disekitar pinggir laut atau lahan lain itu diberikan surat keputusan (SK) melalui proses perikanan, jika dia sawah koordinasinya pertanian. Semua itu ada koordinasinya oleh tim pendamping dari Kantor Pertanahan, yang nantinya akan turun ke desa-desa meneliti, menginventarisasi masyarakat yang ada di setiap desa untuk ditetapkan menjadi kampung Reforma,” jelasnya
Dijelaskannya lagi, bahwa reforma agraria merupakan nawacita dari Presiden Republik Indonesia untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi melalui Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. “Dengan adanya GTRA di Kutai Timur, besar harapan kami agar semakin banyak masyarakat mendapatkan hak dan tegas atas tanahnya dan terbantu dalam mengembangkan potensi atas tanahnya. Sehingga berdampak pada pemerataan dan peningkatan ekonomi masyarakat di Kutai Timur,” tegasnya. (Rb.05R)