Tidak Hadir Lebih Dari 10 Hari Berturut-turut ASN dan TK2D Siap-siap Kena Sanksi

Tidak Hadir Lebih Dari 10 Hari Berturut-turut ASN dan TK2D Siap-siap Kena Sanksi

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA- Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik serta guna mewujudkan Birokrasi yang berkelas, maka perlu disusun Kode Etik Aparatur Sipil Negara. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membentuk tim pengawasan internal disiplin dan kode etik ASN dan tenaga honorer.

Di pimpin Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, rapat tim pengawasan internal disiplin kode etik ASN dan Tenaga Honorer tersebut digelar di Ruang Arau Lt.2, Kantor Bupati Kutim. Dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi, Kepala BKPP Misliansyah, Kabag Ortal Setkab Kutim Simon Salombe, Direktur RSUD Kutim dr Yuwana, serta OPD terkait lainnya. (Senin (18/4/2022).

“Hari ini tim menyatukan persepsi sesuai dengan SK yang telah diterima serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Secara SK ketua pengawas internal disiplin kode etik adalah Wakil Bupati, karena memang sangat melekat sebagai pengawasan. Selain itu juga ada BKPP, Inspektorat, Bagian Ortal, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan. Mengapa Dinas Kesehatan terlibat dalam hal ini, karena terkait dengan rekomendasi izin sakit teknisnya ada disana,” jelas Wabup Kutim H Kasmidi Bulang, saat ditemui usai gelar rapat.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang ASN terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.

“Berdasarkan PP NO 94 Tahun 2021 penerapan sanksinya sangat berat, 3 hari saja tidak hadir secara komulatif selama 1 tahun akan mendapatkan teguran lisan. Selanjutnya 6 hari mendapatkan teguran ke 2, dan 10 hari tidak hadir maka akan mendapatkan teguran ke 3. Jika melewati dari 10 hari secara berturut-turut sangsinya sangat berat, bahkan bisa diberhentikan,” pungkasnya.

Terkait dengan hal tersebut orang nomor dua di Pemkab Kutim itu mengatakan bahwa intinya Pemkab Kutim di kepemimpinan ASKB ingin membenahi. “apa yang sudah bagus kita lanjutkan, yang kurang kita akan benahi sesegera mungkin. Memang tidak mudah, namun dengan niat yang baik InsyaAllah pelan-pelan akan kita benahi semua,” ucap Kasmidi.

Untuk mensosialisasikan penerapan kedisiplinan pegawai ASN dan TK2D di Lingkup Pemkab Kutim tersebut. Pada tanggal 12 Mei 2022, tim pengawasan internal disiplin kode etik ASN dan Tenaga Honorer akan mengundang semua Kepala OPD, mulai dari Eselon II, III, sampai dengan IV. (Rb05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *