60 Kades Se Kutai Timur Diberikan Pembekalan Peningkatan Kapasitas

60 Kades Se Kutai Timur Diberikan Pembekalan Peningkatan Kapasitas
Penyerahan materi kepada peserta oleh Wabup Kasmidi sebagai tanda dibukanya pembekalan untuk kepala desa

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan pembekalan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa hasil Pilkades Serentak tahun 2021.

Pembekalan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 11 – 13 April 2022 di Hotel Royal Victoria diikuti sebanyak 60 Kades terpilih dan satu Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, MG Subrata Yuda, Jaksa Pidsus dan Bintang S dari Kejaksaan Negeri Kutim serta dari DPMD Kutim.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, didampingi Kepala Dinas DPMD Yuriansyah dan Sekretaris DPMD Abdul Muluk.

Para Kepala Desa terpilih yang telah dilantik secara implisit sudah menyandang sebagai Pamong yang mengandung makna memberikan pelayanan dengan mengedepankan kewajiban daripada hak sebagai pemimpin di Desa, hal tersebut di kemukakan Wakil Bupati Dr. H. Kasmiadi Bulang ST. MM dalam sambutannya

“Keberadaan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Kasmidi.

Kasmidi juga menyampaikan, bahwa Pemerintahan Desa kedepan akan semakin berat dan komplek. Hal ini sejalan dengan dinamika masyarakat sebagai akibat dari hasil-hasil pembangunan yang selalu diikuti dengan munculnya tuntutan baru, baik tuntutan berdasarkan kepentingan maupun tuntutan berdasarkan kebutuhan.

Oleh karena itu Kasmidi meminta para Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam mengkoordinasikan berbagai tuntutan tersebut.

“Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa sebagaimana harapan warga saat memilih sebagai bentuk kepercayaan kepada Kepala Desa terpilih,” pungkasnya.

Sebelumnya Kadis DPMD Kutim Yuriansyah mengatakan pelaksanaan pembekalan ini sesuai dengan Amanat Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pembekalan ini diharapkan mampu mewujudkan Kepala Desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuriansyah.(Rb,01)

Pos terkait