KNPI dan GOW Ikut Mendistribusikan Minyak Goreng Untuk Masyarakat

KNPI dan GOW Ikut Mendistribusikan Minyak Goreng Untuk Masyarakat
Proses pengemasan minyak goreng

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) membantu Dinas Perindustrian Perdagangan Kutai Timur dalam mendistribusikan minyak goreng sebanyak sembilan ribu liter berjalan tertib dan lancar serta mengikuti prokes.

Mewakili DPD KNPI Supiansyah (Bimbim), M. Riki dan Eko Prastyo. Serta DPK KNPI Sangatta Utara yang dipimpin Ketuanya Irwansyah, terlibat dalam gladi persiapan. Irwansyah menyampaikan terjun langsung membantu pemerintah dalam pendistribusian minyak goreng.

“beberapa anggota pengurus KNPI akan mengatur antrean dan sebagian pengurus lain akan di tempatkan dimeja kasir tempat pembelian minyak goreng” tutup irwan biasa disapa.

Rapat persiapan pendistribusian minyak goreng

“Sesuai dengan rapat terakhir bersama Dinas terkait dan perwakilan Forkopinda, KNPI Kab Kutim akan menurunkan 20 Pemuda dan Pemudinya untuk memastikan keberlangsungan kegiataan ini bisa berjalan dengan tertib dan lancar, DPK Sangatta Utara yang menjadi garda terdepan.” Supiansyah (Bimbim) mewakili DPD KNPI Kab Kutim.

Dalam pelaksanaan pendistribusian minyak goreng, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kutai Timur mengemas ulang minyak goreng dari jerigen kedalam kemasan botol berjumlah 3 liter agar pemerataan pembagian kepada masyarakat. Sejauh ini GOW tidak membagikan kupon, kupon dibagikan pada pendistribusian minyak goreng besok, Sabtu (12/03/2022) di depan Hotel Cristal dijalan poros Sangatta-Bontang.

Minyak yang akan dijual menggunakan merk sovia dan madina dengan kemasan 2 Liter harga Rp.28.000, kemasan 3 Liter harga Rp.42.000, dan 1,8 Liter Harga Rp.25.500. Diwajibkan bagi masyarakat Kutai timur yang ingin membeli membawa uang pas, agar mempermudah dalam transaksi penjualan ditempat.

Selain itu diwajibkan bagi masyarakat Kutai Timur yang membeli minyak goreng untuk memperhatikan protokol kesehatan (Mengunakan Masker dan Mencuci Tangan Sebelum atau Sesudah Bertransaksi), bagi anak-anak dilarang ikut didalam antrian, dan membawa KTP. (RB01&03)

Pos terkait