Rumahkaryabersama.com Sangatta – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 921.2/067/BKPP-MUT/II/2022, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim, Kamis, (3/2/2022), Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman melantik Irawansyah sebagai Pejabat Tinggi Pratama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra). Sebelumnya Irawansyah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan jabatan tertinggi dari PNS. Pengambilan sumpah dan jabatan berlangsung di ruang Tempudau, Sekertariat Kabupaten. Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa pelantikan dilakukan sesuai prosedur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa masa jabatan Sekertaris Daerah (Sesda) atau Sekretaris Kabupaten (Seskab) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten adalah lima tahun.
“Setelah konsultasi ke Kemendagri, Kemenpan RB dan Gubernur, maka diputuskanlah beliau (Irawansyah) diberikan tugas sebagai Asisten. Untuk menyelesaikan masa bakti sebagai PNS,” jelas Ardiansyah.
Irawansyah, kini tak lagi menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi PNS. Dirinya harus menjalani sisa tugasnya menjabat Asisten Pemkesra hingga masa pensiun. Sementara jabatan Sekda dibiarkan lowong hingga nanti dibuka seleksi.
Kendati demikian, ia siap menerima semua tanggung jawab yang diberikan. “Harus siap dan saya menerima dengan ikhlas jabatan yang sekarang, apalagi bulan Mei nanti saya sudah pensiun,” tuturnya saat ditemui diruang kerja yang baru usai pelantikannya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 03 tahun 2018, maka Bupati akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) yang bertugas mengisi kekosongan jabatan tersebut. (RB01&03)