E-SPTPD Pajak Restoran Disosialisasikan

IMG 20220222 WA0022
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar sosialisasi sistem online perekaman Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) Pajak Restoran (Catering) Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari APBN dan APBD Kutim.

Sosialisasi yang diikuti oleh OPD, lembaga dan badan usaha di lingkup Pemkab Kutim tersebut, digelar di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kutim. Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, sehingga dalam pelaksanaannya digelar selama 3 hari yang dimulai pada Selasa (22/2/2022) sampai dengan Kamis (24/2/2022) mendatang .

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kutim untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari Pajak Restoran (Catering) dalam hal ini terkait untuk pajak makan dan minum yang dikelola OPD masing-masing,” jelas kepala Bapenda Kutim, Syahfur.S Sos.,M.Si., saat membuka sosialisasi.

Lebihlanjut Syahfur mengunkapkan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar. Dari 11 sumber pajak yang dikelola Bapenda Kutim, untuk Pajak Restoran berada diperingkat ke 2 setelah pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Alhamdulillah untuk Pajak Restoran mengalami peningkatan di tahun ini, target kita kedepan untuk Pajak Restoran adalah 21 miliar rupiah. Penghasilan pajak terbesar makan dan minum ini adalah dari catering serta perusahaan-perusahaan, khususnya juga dari OPD terkait,” imbuhnya.

IMG 20220222 WA0021

Untuk itu dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini, OPD terkait lebih maksimal dalam mengelola pembayaran dari pajak makan dan minum. Pada tahun kemarin untuk penerimaan pajak makan dan minum yang dikelola OPD mencapai kurang lebih 3 Miliar rupiah.

Sementara Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran di Bapenda Kutim, Rofiqoh Istiharoh,SP.,M.Si., menambahkan bahwa kegiatan ini terlaksana untuk memberikan informasi, edukasi atau pembelajaran terhadap mekanisme pajak online melalui aplikasi E-SPTPD bagi OPD, lembaga dan badan usaha di Kutai Timur .

“Sistem aplikasi E-SPTPD dibuat untuk mempermudah dalam pelaporan wajib pajak, karena hanya melalui smartphon, tablet atau laptop asalkan ada jaringan mereka dapat melaporkan. Untuk kegiatan hari ini difokuskan pada Pajak Restoran (Catering) makan dan minum yang ada dalam kegiatan OPD,” pungkasnya.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan adanya sanksi administrasi ketika pelaporan tidak disampaikan pada waktunya serta pembayaran tidak dibayarkan pada waktunya, karena dalam pelaporan dan pembayaran ada batas waktunya yang terdapat pada SOP pelayanan di Bapenda Kutim.

“Setiap OPD yang memiliki kegiatan belanja makan dan minum wajib melaporkan dan membayarkan pajaknya, apakah itu makan dan minumnya dipihakan ke pihak ke tiga maupun swakelola tetap dijatuhkan pajak, artinya ada kontribusi untuk daerah. Ini merupakan salah satu untuk mengoptimalisasikan potensi dalam peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak Restoran,” imbuhnya. (rb05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *