RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Buntut dari ucapan EM terkait IKN di pulau Kalimantan “tempat pembungan jin melahirkan” mendapat reaksi keras dari warga kalimantan khususnya Kaltim, tak terkecuali Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kutai Timur ikut bereaksi dengan melaporkan EM ke Mapolres Kutai Timur, dalam laporannya Ketua ADB Boy alexander didampingi Sekjen ADB Ises Roby Paul meminta pihak kepolisian agar memproses EM sesuai dengan hukum yang berlaku
Dalam laporan tertulisnya Boy mengatakan “EM telah membuat efek yang dapat berinflikasi pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa” Ujar Boy
Boy juga mengungkapkan ucapan yang diucapkan oleh EM merupakan sebuah pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat masyarakat kalimantan pada umumnya terkhusus Kalimantan Timur dan warga aliansi Dayak bersatu yang notabene penduduk asli Kalimantan Timur merasa terganggu dengan ucapan EM
Terdapat lima point yang dituntut Oleh ADB
1. Mendorong pihak kepolisian Republik Indonesia agar melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan dan cs serta mencari dalang dibalik pernyataan tersebut
2. Segera memanggil EM dan Cs agar mempertanggung jawabkan apa yang sudah diucapkan secara hukum.
3. Mendorong agar yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi dan melakukan penyataan maaf secara langsung melalui media massa nasional dan daerah baik cetak maupun electronic, dengan tetap menjalankan proses hukum secara aturan perundang-undangan yang berlaku
4. Meminta kepolisian Republik Indonesia untuk membawa saudara EM agar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum Adat Dayak dihadapan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur serta Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT)
5 . Mengutuk keras Saudara EM dan cs yang memecah belah persatuan dan menyebarkan kebencian, serta merendahkan martabat masyarakat Kalimantan Timur
Lima point tersebut disampaikan oleh ADB Kutim agar di sampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan bentuk kepedulian dan penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang melakukan kegiatan yang diduga intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (Rb.07)