
RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pengelolaan Kearsipan kembali disosialisasikan terkait Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur di Ruang Meranti, Selasa, (07/12/2021)
Sosialisasi yang dihadiri Sekretaris Daerah Irawansyah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Suriansyah, Risnawati selaku Arsiparis Muda Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh OPD di Kabupaten Kutai Timur.
Kearsipan memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengurusan naskah dinas masuk, pengarahan, pencatatan, pengendalian dan penyimpanan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Irawansyah saat memberikan sambutan
“Sehubungan dengan penyimpanan arsip aktif yang dilakukan menurut urutan folder klasifikasi oleh tim pengelola adalah pekerjaan yang sangat krusial karena sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengelolaan arsip, ” Ujar Irwansyah
Dirinya juga menyebutkan klasifikasi pengelolaan kearsipan disusun berdasarkan masalah pencermatan fungsi dan pelaksanaan tugas dari semua struktur organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sebagian tugas umum pemerintahan ialah menyelenggarakan pengelolaan klasifikasi, masalah didahului perincian pertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yang berfungsi sebagai jembatan untuk menemukan kode masalah yang tercantum dalam pola klasifikasi.” Jelas Irawansyah
Lebih lanjut Irawansyah juga menyampaikan untuk menyongsong aplikasi persuratan berbasis elektronik yang telah dicanangkan, tentunya memerlukan satu upaya yang tepat dan menguasai teknologi informatika.
“Arsip ini sangat penting bahkan arsip-arsip aktif itu harus dapat terjaga sehingga dapat mudah ditemukan apabila diperlukan.” Pungkas Sekda Irawansyah (Adv/Diskominfo/Rb.07)