Buka Sosialisasi Kearsipan, Kasmidi Bulang Berharap Pengelolaan Arsip Lebih Teratur

IMG 20211206 WA0009
Wabup Kasmidi memeberikan sambutan pada Sosialisasi Perbup Kutim Nomor 31 Tahun 2021

355x71a 2

RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Buka sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) fasilitatif, Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan khususnya Pasal 40 ayat (2) butir c menyatakan bahwa pengelolaan arsip dinamis termasuk meliputi penyusunan arsip.

Bacaan Lainnya

Penyusutan arsip adalah mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengelolaan ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan menyerahkan arsip statistik kepada lembaga kearsipan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi Perbup Kutim Nomor 31 Tahun 2021, yang digelar DPKA Kutim di Ruang Tempudau Lt. 2 Kantor Bupati Kutim tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah serta DPRD Kutim. Senin, (6/12/2021).

IMG 20211206 WA0010
Para peserta Sosialisasi Perbup Kutim Nomor 31 Tahun 2021 Sekretaris Dinas, Badan dan Kecamatan

“Dalam pengelolaan arsip, perlu suatu sarana yaitu instrumen sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Instrumen inilah yang disebut Jadwal Retensi Arsip,” ucap Wabup Kutim, H Kasmidi Bulang dalam sambutannya.

Dijelaskannya bahwa JRA Ini adalah suatu daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Penyusutan arsip tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengamantkan bahwa setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, dilarang memusnahkan arsip tanpa prosedur yang benar. Dalam Pasal 86 bisa kena denda 500 juta rupiah dan pidana penjara 10 tahun.

IMG 20211206 WA0011

“Terkait dengan hal tersebut maka penciptaan arsip tidak terlepas dari kewajiban melaksanakan pengelolaan arsip atif dan inaktif, kemudian menyusutkan arsip dengan cara yang benar. Penanggungjawab unit kearsipan dalam hal ini adalah sekretaris,” pungkasnya.

Lebih lanjut Kasmidi mengungkapkan bahwa kondisi arsip inaktif di banyak kantor pada umumnya masih belum teratur, sehingga masih susah ditemukan setiap kali dibutuhkan.

“Saya berpesan, untuk semua Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah serta DPRD Kutim, ikuti dan dengarkan paparan yang akan disampaikan oleh narasumber, karena ke depannya kita yang menjadi ujung tombak ketika harus mengimplementasikan di tempat kerja masing-masing,” pintanya. (Adv/Diskominfo/Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *