
Didampingi Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM, Bupati Kutim Drs. H Ardiansyah Sulaiman, M. Si. turut hadir dalam penyerahan sertifikat bersama Perwakilan BPN Kutim Fahmi Nashrullah selaku ketua penyerahan sertifikat tanah Asisten I Suko Buono dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Meranti, Kamis (25/11/2021).
Usai penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri Sofyan Djalil, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang, saat ditanya awak media mengatakan, “Sebagaimana pesan dari pak Menteri tadi, berharap masyarakat pelan-pelan memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah.” Katanya
Menurutnya merupakan hal yang menarik bagi Kutim, disamping mendapatkan program PTSL, disisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kutim sendiri ada kurang lebih 10 ribu bidang tanah dan sudah diserahkan, diantaranya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, bagi masyarakat ini luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa disekolahkan atau sebagai modal dan sebagainya,” ucapnya .
Di Kutim sendiri Ardiansyah membeberkan, ternyata ada sekitar 5000 sertifikat tanah masyarakat yang belum diambil, hal itu karena belum lengkap berkasnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)nya
Ditanya terkait progres sertifikat lahan aset daerah, Ardiansyah menyebutkan bahwa sudah menyampaikan kepada OPD terkait agar berkoordinasi dengan pihak BPN. “Karena ini amanat dari pertemuan MCP beberapa waktu lalu dengan KPK agar pemkab kutim segera melakukannya pensertifikatan lahan aset daerah agar nanti tidak terjadi persoalan antara rakyat dan pemerintah”.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua penyerahan sertifikat lahan dari BPN Fahmi Nashrullah mengatakan, “Target program PTSL untuk tahun 2021 mempunyai total 19 ribu bidang, dari 19 ribu bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat.” Katanya
Adapun sisanya, Fahmi mengungkapkan terjadi kekurangan berkas dari masyarakat dan terdapat permasalahan, sehingga akan menunggu sampai berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat. (Advetorial/Diskominfoperstik/Rb.05A)