Kutim Kembali Bersetatus PPKM Level 2, Ini Pesan Ardiansyah

IMG 20211109 195619

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Timur sudah kembali ke Level 2. Hal ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri RI hingga Selasa 9 November 2021.

“Allhamdulillah berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negeri, hari ini Kabupaten Kutim sudah masuk ke level 2. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah masyarakat yang sudah divaksin,” kata Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman usai mengikuti rapat evaluasi PPKM di Ruang Satgas Covid 19, BPBD Kutim. Selasa (9/11/2021).

Bupati Ardiansyah mengungkapkan, tingkatan PPKM kali ini bukan lagi berbicara jumlah positif Covid 19, namun dipengaruhi oleh jumlah vaksin atau memaksimalkan vaksinasi. “Untuk saat ini Kutim sudah mencapai 53,8 %, dan untuk yang lansia sudah hampir 25 %. Dari kemampuan Dinas Kesehatan ditambah Puskesmas yang ada di Kecamatan, diperkirakan pergerakan dalam satu hari hanya sekitar 1 % atau setara dengan 3000 vaksin, ini dipengaruhi oleh jumlah tenaga kesehatan (vaksinatornya),” terangnya

IMG 20211109 195647

Dirinya juga menjelaskan , untuk PPKM level 2 hampir setara dengan level 1 , kerumunan boleh dilakukan termasuk juga kegiatan pusat perbelanjaan, warung dan lain sebaginya, namun kapasitasnya masih tetap mengacu pada aturan 50 % kapasitasnya serta penggunaan masker tidak boleh ditinggalkan.

Lebih lanjut Bupati Kutim tersebut menghimbau kepada lansia agar dapat melaksanakan vaksinasi, karena pergerakan vaksinasi khusus lansia agak lamban. Dalam hitungan yang dilansir oleh Kementrian Dalam Negeri, untuk capaian vaksinasi lansia di Kutim adalah 15000, artinya jika saat ini baru 25%, maka bisa dikatakan belum mencapai setengahnya. “Untuk itu saya minta kepada masyarakat Kutim untuk membawa atau mendampingi keluarganya terkhusus yang lansia agar dapat melaksanakan vaksinasi,” ajaknya. (Advetorial /Diskominfoperstik / Rb.05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *