Ardiansyah Berpesan Kepada 63 Kades Yang Telah Dilantik, Harus Lebih Visioner, Kreatif dan Inovatif

IMG 20211129 WA0005
Bupati Ardiansyah Sulaiman membarikan sambutan di hadapan 63 Kades terpilih

355x71a 2

RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Usai Lantik dan kukuhkan 62 Kepala Desa (Kades) terpilih dan 1 Pergantian Antara Waktu (PAW) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk masa jabatan 2021-2027. Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman mengharapkan Kades mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat secra profesional dan merata, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang terpadu, merata dan serasi.

Hal tersebut diungkapkan Ardiansyah dihadapan para Kades terpilih yang telah dilantik, di Ruang Akasia Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta, Senin (29/11/2021).

Tampak hadir dalam pelantikan Kades tersebut, Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suko Buono, Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Kutim

“Pada kesempatan yang sangat baik ini saya berpesan kepada Kades yang telah terpilih, untuk segera lakukan koordinasi internal dengan perangkat desa, bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD maupun lembaga di desa sebagai mitra kerja untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan permerintah kecamatan dan intansi terkait,” tegas Ardiansyah.

Pelajari regulasi (peraturan) yang terkait dengan desa. Cermati dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, jangan malu bertanya dan jangan sampai bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Lebihlanjut Ardiansyah berharap Kades yang baru saja dilantik untuk segera melakukan penyusunan RPJMDes dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan daerah.

“Pemberian program dan alokasi anggaran kepada desa jangan sampai justru mencipatakan ketergantungan desa terhadap pemerintah tingkat atas. Karena salah satu otonomi desa melalui Undang-Undang desa yaitu mendorong kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, gali dan kelola potensi desa sudara, manfaatkan sumberdaya yang ada untuk meningkatkan kemandirian desa,” pungkasnya.

Kades dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa. (Advetorial/Diskominfoperstik/Rb.05R Rb.02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *