63 Kades Terpilih Periode 2021-2027 Di Lantik Bupati Kutim

IMG 20211129 WA0004
Bupati Ardiansyah menyematkan tanda pangkat kepada Kades Swargabara Wahyudin Usman saat pelantikan

RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Sebanyak 62 Kepala Desa (Kades) terpilih dan 1 Pergantian Antara Waktu (PAW) di Kabupaten Kutai Timur resmi dilantik oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta, Senin (29/11/2021).

Untuk di Kabupaten Kutai Timur, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 yang dilaksanakan tanggal 18 Oktober lalu sebanyak 62 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan se Kabupaten Kutim. Pilkades serentak dilaksanakan di 250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 105.761 jumlah pemilih.

Tampak hadir dalam pelantikan Kades terpilih tahun 2021, Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suko Buono; Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, para Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Kutim.

“Pada kesempatan baik ini saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa Masa Jabatan 2021-2027 dan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2021, yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya pada hari ini. Saudara-saudari yang dilantik hari ini merupakan orang pilihan secara langsung oleh masyarakat desa,” ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman usai melantik kepala desa terpilih 2021.

Kades terpilih yang telah dilantik akan mengemban amanah dengan masa jabatan 6 tahun. Untuk itu Ardiansyah, meminta kepada para Kades harus memahami peran dan tugas sebagai orang pilihan dan yang mendapatkan amanah tersebut.

Tugas utama Kades yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan yang semakin kuat, penyelenggaran pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga di desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” harap orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Penyelenggaraan pemerintahan desa seyogyanya menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta masyarakat, karena partisipasi merupakan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Makna partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

“Hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya proses ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa,” tegasnya.

Dirinyapun berharap Kades mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat secara profesional dan merata, sehingga dapat mewujudkan pembangunan terpadu dan serasi dengan menitik beratkan kepada pendekatan pembangunan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi. (Adverorial / Diskominfoperstik/Rb.05R,Rb.02)

Pos terkait