PPKM Naik ke Level 3, Bupati Ardiansyah ; Kita Akan Memperbanyak Vaksinator

IMG 20211005 WA0023

 

RUMAHKARYANERSAMA. COM, SANGATTA – Upaya memutus mata rantai penularan covid 19 terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satgas Covid 19 maupun stake holder, sepertinya harus lebih ekstra dalam menanggulangi penyebaran covid 19, vaksin menjadi indikator yang harus dicapai agar bisa turun ke level 2. Hanya berselang dua minggu pemberlakuan PPKM level 2 di Kutai Timur, pada pekan pertama Kab. Kutim harus mengikuti instruksi mendagri terkait pemberlakuan PPKM level 3. Selasa (05/10/21)

Kabupaten Kutai Timur yang semula berada di level 2, saat ini kembali merangkak ke PPKM level 3. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimana vaksinasi menjadi indikator turunnya level PPKM di Daerah

Dalam surat instruksi Mendagri yang berbunyi, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota, dalam Instruksi Mendagri Pada huruf p. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria, pada point satu Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. Sedangkan pada point dua berbunyi, Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Ditemui awak media usai menghadiri Pelantikan Pengurus Kabupaten Bapor Korpri di Ruang Meranti, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan ” Kita mendapat surat atau instruksi dari Mendagri, dimana vaksin menjadi tolak ukur dan harus 50%, namun saat ini kita masih di 34%. Jadi mudah – mudahan dalam beberapa hari kedepan kita bisa mengejar itu, tapi tidak merubah ketentuan yang lain, misalnya PTM tetap dilaksanakan 50%, rumah ibadah 50%, dan masyarakat juga tetap bisa melakukan kegiatan misalnya resepsi pernikahan perkawinan tapi tetap prosesnya dijalankan ” Katanya

Ditanya terkait kendala yang dihadapi, Ardiansyah mengungkapkan bahwa dosis vaksin yang terkadang datang terlambat, ” Nah yang kedua saya sudah minta Kadis kesehatan untuk memperbanyak vaksinator
yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Kepolisian dan TNI, serta berusaha mendapatkan sebanyak – banyaknya dosis vaksin untuk kita segera melaksanakan vaksin ini ” Pungkasnya (Rb.05A.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *