PDAM Subsidi 3 Bulan Tagihan Air Yang Tersebar di 21 Cabang Layanan 

IMG 20211004 173315

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM,SANGATTA – Sebanyak 30.628 Sambungan Langganan (SL). Yakni 84,13 persen dari total jumlah pelanggan PDAM mendapat subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan . Berdasarkan data pelanggan per 30 September 2021, penerima subsidi tersebar di 21 cabang layanan PDAM seluruh Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, di Ruang Tempudau Sekertariat Kabupaten Kutim, Senin (4/10/2021)

Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sualaiman, M. Si dalam keterangannya saat press reales berharap, subsidi pembayaran tagihan PDAM yang diberikan Pemkab Kutim kepada masyarakat selama tiga bulan kedepan, dapat dipergunakan untuk kegiatan yang lebih produktif, dengan kata lain bijaksana menggunakan air bersih sesuai kebutuhan dan biaya yang tadinya untuk tagihan PDAM, bisa digunakan menopang kebutuhan lainnya.

“Ini tahun ke dua Pemkab Kutim memberikan bantuan, dengan adanya subsidi ini yang terpenting bagi masyarakat adalah dapat dipergunakan untuk persiapan yang lebih produktif,” harap Ardiansyah

IMG 20211004 173304

Lebih lanjut Ardiansyah menginginkan adanya subsidi sebesar Rp 600 ribu bisa dipergunakan sebagai tambahan modal untuk jenis usaha tertentu, sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif dimasa pandemi COVID-19 ini.

“Kalau ada 30 persen saja dari jumlah warga yang kita subsidi, maka masyarakat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang produktif, dan saya yakin akan mengurangi angka rumah tangga miskin di Kutai Timur,” kata Ardiansyah

Di kesempatan yang sama, Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan menambahkan, anggaran untuk subsidi tagihan air bersih kali ini jumlah seluruhnya mencapai Rp 11 miliar, yaitu berlaku untuk tiga kali tagihan air bersih dari Oktober, November dan Desember.

“Program ini adalah beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengurangi dampak akibat COVID-19,” ujar Suparjan

Dirinya juga menjelaskan, kelompok pelanggan penerima subsidi atau keringanan biaya tagihan PDAM ada enam golongan.

IMG 20211004 173254

1. Sosial khusus satu golongan 1B adalah rumah ibadah sebanyak 369 SL.

2. Rumah tangga satu golongan 1D adalah rumah sangat sederhana (RSS) sebanyak 4.521 SL.

3. Rumah tangga 2 golongan 2B adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah sebanyak 22.381 SL.

4. Rumah tangga 3 golongan 2C adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan atau kluster sebanyak 1563 SL.

5. Niaga kecil golongan 2D adalah kios warung pedagang eceren dan toko dengan jumlah 1733 SL.

6. Industri kecil golongan 2E adalah tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil dan home industri kecil dengan 61 SL. (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *