Ketua BNK Kasmidi Bulang Apresisasi Jerih Payah Polres Kutim Dalam Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Shabu 4 Kg

7DF262CA DD95 418E A256 57D2223E0364

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, beberapa waktu lalu. Pada hari ini Jum’at (10/9/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti 4 bungkus besar yang berisi sabu seberat 4 Kilogram, 500 butir pil extacy 1 pak plastik bening, 1 tas ransel berwarna hitam dan enam unit handphone berbagai merk.

Bertempat di Lobby Mapolres Kutai Timur yang di hadiri Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, Wabup Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.MM Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala OPD dan Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan

0AE7496A 9613 4619 8DD5 9DB08BD3ED0B
Bupati Ardiansyah Sulaiman musnahkan barang bukti narkotika jeni shabu

Wabup Kasmidi yang juga merupakan Ketua BNK Kutai Timur menjelaskan “atas nama BNK Kutai Timur memberikan apresiasai kepada Polres Kutai Timur dan Satreskoba yang selama ini sudah menjalin kerjasama dengan BNN dan BNK Kabupaten, Yang saling support dimana ada sebuah program test narkoba disekolah – sekolah, instansi dan swasta.” Jelasnya

Dirinya juga menjelaskan bahwa BNK merasa cukup bangga karena Polres Kutim khususnya Satreskoba sudah memutus mata rantai barang bukti 4 kg jenis shabu berhasil diamankan, ” Kalau dihitung – hitung per satu kilo dari 1000 saja pemakai, kita sudah menyelamatkan anak bangsa, 4000 orang. “ujarnya

9B3F2F14 454B 43DB 8497 3630350AD00B
Wabup Kasmidi didampingi Kapolres Welly Dj. dan Ketua Harian BNK Sarwono musnahkan barang bukti narkotika

Kasmidi juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk memberikan edukasi kepada generasi penerus, agar terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak sistem dalam tubuh manusia.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya,
penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satreskoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan kembali melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika dan menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Penginapan Moro Seneng SP2 Rt/Rw 015/000 Ds./ Kel. Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim.

Kejadian bermula dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba sehingga Sat Resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian dan Saat AS 41 tahun dan SY 45 tahun, diketahui sedang berada di salah satu kamar penginapan. Anggota Satreskoba Polres Kutai Timur langsung menunjukan Surat Perintah Tugas dan Melakukan penggeledahan yang akhirnya ditemukan barang bukti yang di duga dua jenis golongan Narkotika pada diri pelaku yaitu shabu 4 kg dan 500 butir pil extacy (Rb.05A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *