RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Masalah pengangguran dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi perhatian utama disetiap Kabupaten dan Kota di Indonesia khususnya Kutai Timur, Kedua masalah tersebut merupakan satu kesatuan yang keduanya menciptakan dualisme permasalahan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.
Dualisme tersebut terjadi, jika Pemerintah tidak mampu dalam memanfaatkan dan meminimalkan dampak yang diakibatkan dari dua permasalahan tersebut dengan baik, namun jika Pemerintah mampu memanfaatkan kelebihan tenaga kerja yang ada, maka dualisme permasalahan tidak akan terjadi bahkan memberikan dampak yang positif dalam percepatan pembangunan.
Untuk mengatasi permasalahan terkait ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim agar dalam hal perekrutan atau penerimaan tenaga kerja (Naker) khusunya di Kutim, menginginkan agar penerimaan tenaga kerja melalui satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Asmawardi, saat hearing DPRD dan Pemkab Kutim dengan serikat buruh di Kutim, diruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, beberpa waktu lalu.
“Bagaimana kita kembalikan lagi seperti tahun 2002, bahwa penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker, tidak ada istilah kongkalikong dalam perusahaan atau dari daerah setempat,” pinta Asmawardi dihadapan pimpinan DPRD Joni dan Bupati Kutim Ardiansyah yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Disnakertran harus memantau semua perusahaan yang ada di Kutim, per enam bulan. Apabila bertambah karyawan tanpa sepengetahuan Disnaker, maka Disnaker harus memberikan sanksi.
“Apalagi sebentar lagi kita penerimaan tenaga kerja lokal pada perusahaan baru (PT BCIP) yang membutuhkan tenaga kerja tidak sedikit. Dikepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini, dirinya berharap tidak ada lagi pengangguran di Kutim,” tutupnya. ( Advetorial / Rb. 05/R)