DPRD dan Pemkab Kutim Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5
IMG 20210909 WA0011
Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Kutim

 

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kesepakatan KUA PPAS perubahan tersebut, ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kutim, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Kutim, Rabu (8/9/2021)

Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS perubahan diteken langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim, Joni, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, para anggota DPRD Kutim, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta unsur Forkopimda.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

β€œPerubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD tahun 2021- 2026 serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 lanjut Ardiansyah, masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak pada bidang kesehatan, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

β€œUntuk mengatasi dampak ini, perlu dilakukan refocusing, realokasi anggaran sehingga penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sudah mutlak dipengaruhi oleh kebijakan pengalokasian anggaran untuk penanganan dampak pandemi yang sebelumnya telah didahului dengan melakukan perubahan penjabaran APBD pada beberapa kegiatan tertentu sesuai amanah regulasi,” jelasnya.

Karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Kutim ini memandang, pemerintah bersama DPRD perlu menyesuaikan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien. ( Advetorial / Rb. 01.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *