Ahmad Gazali Akan Perjuangkan Infrastrutur Dan UMKM di Sangsakakaukar

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5

FD3EFD70 6A1A 4014 A1D9 7E744DE1B317RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Ahmad Gazali saat ditemui usai Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutim Periode 2019-2024, mengatakan akan tetap melanjutkan perjuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya adalah Hj Encek UR Firgasih,

Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutim Periode 2019-2024, bertempat di Ruang Sidang Utama, kantor DPRD Kutim, Kamis (2/9/2021) Pagi. Melalui Rapat Paripurna Ke 38, masa persidangan Ke-1 tahun sidang 2021/2023, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos.

“Apapun yang terjadi kami tetap mencintai beliau dengan berbagai kegiatannya yang terutama kegiatan keagamaan yakni Majelis
Taklim, sangat membumi sekali di Kutai Timur khususnya di Sangsakakaukar,” ucap Ahmad Gazali yang akrab disapa Jali.

Lebih lanjut Jali mengatakan ini akan menjadi beban dan tanggungjawab saya sebagai pengganti Hj Encek UR Firgasih
“InsyaAllah saya akan menjalankan kegiatan-kegiatan beliau yang sudah berjalan, baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial yang lainnya. Ada pesan beliau yang pernah disampiakan kepada saya yakni menjalankan amanah dengan baik dan bekerja dengan hati yang tulus,” ungkapnya.

Fokus saya kedepan adalah akan terus melanjutkan apa yang telah dilaksanakan anggota DPRD sebelumnya (Hj Encek UR Firgasih) seperti kegiatan keagamaan, memperjuangkan kelompok-kelompok tani termasuk juga UMKM dan infrastruktutr jalan , karna di Sangsakakaukar merupakan daerah perkebunan tentunya agar perekonomian semakin maju dengan jalan tersebut memudahkan petani kami untuk menjual hasil pertaniannya ke kota.

Untuk diketahui Ahmad Gazali di kukuhkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.3/07/B.PPOD.III/2021 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kutim untuk saudari Hj Unguria Riarinda Firgasih SH MAP kedudukannya sebagai anggota

DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2024. Dan Nomor 171.2/08/B.PPOD.III/2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kutim saudara Ahmad Gazali sebagai pengganti antara waktu anggota DPRD Kutim sisa jabatan tahun 2019-2024. (Advetorial / Rb. 01.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *