Pilkades Secara Serentak Resmi Dimundurkan

24090AD9 8CD9 4814 A969 7DA1434C17F2

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kab.Kutai Timur, yang semula akan digelar pada 7 Oktober 2021 mendatang rencananya akan ditunda pelaksanaannya menjadi 18 Oktober 2021.

Penundaan tersebut sejalan dengan surat edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19.

Dalam rapat koordinasi melalui virtual yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Asisten I Suko Buono, Plt Kadis DPMD Rosadi dan perwakilan Polres Kutim, di ruang Rapat Diskominfo Perstik. Senin (16/08/2021). Dalam rapat tersebut, disampaikan jadwal penundaan Pilkades kepada para Camat, Kepala Desa dan Panitia pelaksanaan Pilkades ditingkat kecamatan.

Dari 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, ada 16 kecamatan melaksanakan Pilkades serentak dengan 62 desa, sedangkan yang tidak melaksanakan Kecamatan Long Mesangat dan Kecamatan Busang karena masa jabatannya yang belum berakhir.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wabup Kasmidi menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa telah dilakukan rapat koordinasi ditingkat Kabupaten terkait penundaan Pilkades serentak dan Pemkab Kutim telah melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negri.

” ada poin penting yang disampaikan khususnya di Kutim yaitu, menunda Pilkades dalam artian menunda mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak, namun tahapan yang sudah dilakukan dianggap telah dilaksanakan, seperti penjaringan, test dan cabut nomor urut,” ujar Kasmidi.

Selanjutnya Kasmidi menyampaikan jadwal perubahan Pilkades serentak di Kutim yaitu
Pengenalan calon Kades yang awalnya tanggal 29-30 september 2021, diundur ke tanggal 9-11 oktober 2021. Pelaksanaan kampanye yang awalnya 1-3 oktober 2021 menjadi 12-14 oktober 2021.

“Pelepasan atribut kampanye sekaligus masa tenang yang awalnya 4-6 oktober 2021 menjadi 15-17 oktober 2021 dan
hari pelaksanaan pemungutan suara yang awalnya 7 oktober 2021 menjadi 18 oktober 2021,” Kata Kasmidi.

Terkait jadwal penundaan tersebut Kasmidi meminta pihak dari kecamatan wajib mensosialisasikan sampai ketingkat desa terkait empat kegiatan yang mundur jadwal pelaksanaannya.

Selain itu disampaikan juga ada tiga desa yang TPS pemilihnya lebih 500 orang yaitu desa Bumi Rapat kecamatan Kaubun,
Desa Muara Bengkal ilir kecamatan Muara Bengkal dan Desa Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan.

“TPS yang jumlah pemilihnya lebih 500 orang agar dibuat TPS baru atau digeser ke TPS terdekat, karena sesuai aturan pemilih maksimal 500 orang,” ungkap Kasmidi.( Rb. 07)

Sumber ; diskominfoperstikkutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *