RUMAHKARYABERSMA. COM, SANGATTA – Agar pertumbuhan sosial ekonomi Kutai Timur yang lebih berkeadilan sosial dapat tercapai, maka prinsip arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multy player efek
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PPP yang disampaikan oleh Ramadhani pada sidang paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pandangan umumnya tentang penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021
Ramadhani mengatakan “Kami mengharapkan Pemkab Kutim perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk pada stakeholder dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelewengan dan laporan keuangan, juga lonjakan silva dan juga penyerapan anggaran yang harus memberi efek positif bagi kita semua,” tegasnya.
Selanjutnya Fraksi PPP memandang bahwa pembiayaan daerah dalam KUPA dan PPAS perubahan harus menjadi sebuah bentuk akuntabilitas, kinerja pengelola pembiayaan daerah atas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggara tata kelola pemerintah dan good government.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan “Tentu pengelolaan pembiayaan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar, penegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapan, sehingga pemerintahan ini bekerja diatas asas legalities dan legitimasi masyarakat yang saat ini mulai kurang percaya kepada pemerintahan saat ini,”ujarnya
Diharapkannya lagi bahwa proses pembahasan KUPA dan PPAS perubahan harus betul – betul fokus pada kepentingan daerah dan masyarakat, bukan kepentingan syahwat politik, agar menghasilkan pembangunan daerah yang benar – benar memenuhi keinginan masyarakat Kutim, dari seluruh lapisan kelas pekerja baik formal maupun non formal, termasuk juga para pelaku UMKM dan UKM dimasa pandemi Covid-19. ( Advetorial / Rb. 05R)