Fraksi Demokrat DPRD Kutim Perubahan Anggaran Dilakukan Dengan Dasar Untuk Menyesuaikan APBD

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5

AB79555E 7D16 4B4E BAFC 9B4699E2FB86

 

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Yulianus Palangiran mewakili Fraksi Demokrat pada sidang paripurna ke 31 DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentang penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan Pemerintah Daerah, mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kab. Kutim, sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos dihadiri Wakil Bupati Kutim Dr. H Kasmidi Bulang, ST. MM dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar , Wakil Ketua II Arpan, beserta anggota DPRD Kutim, Selasa (24/8/2021)

Perubahan anggaran dilakukan dengan dasar untuk menyesuaikan APBD, dimana dengan perkembangan kondisi daerah yang diakibatkan oleh bergesernya asumsi dasar APBD pokok yang telah ditetapkan. Sebelumnya untuk kemudian disusun dalam bentuk kebijakan umum perubahan APBD KUPA sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang – undang.

Pada kesempatan tersebut Yulianus Palangiran menyampaikan bahwa, berdasarkan undang – undang Nomor 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2001 tentang. perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/21 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya, maka perlu penyesuaian APBD tahun 2021.

“Penyusunan kebijakan umum anggaran tersebut dilaksanakan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi perekonomian, serta laju inflasi dalam daerah. Hal ini dimaksudkan agar program dan kegiatan prioritas sifatnya mendesak untuk diselesaikan pada tahun berkenaan, guna memenuhi keinginan dan harapan dari semua pihak untuk kepentingan masyarakat Kab. Kutim,” ucapnya.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Kutim juga memberikan pandangan, serta catatan agar angka – angka dalam KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirincikan sebagai bentuk realisasi serta bahan dalam pembahasan selanjutnya.( Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *