Enam Point Penolakan Dalam Pernyataan Sikap DPRD Kutim Bersama Camat, Kepala Desa dan KNPI Se Kecamatan Teluk Pandan

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

D9D86571 9DC5 4981 B241 E447246D8987RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Hasil rapat dengar pendapat umum DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemkab Kutai Timur, Camat Teluk Pandan, enam Kepala Desa se Kecamatan Teluk Pandan, dan KNPI Teluk pandan menerbitkan pernyataan sikap yang isinya menolak pelepasan Dusun Sidrap ke Pemerintah Kota Bontang.

Meninjau isi surat pernyataan sikap tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2021 seluruh fraksi – fraksi DPRD Kutai Timur menyatakan untuk menolak perubahan batas daerah dan pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.

Ketua DPRD Joni mengatakan “Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua – ketua fraksi terkait usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang,” katanya

Bersama dengan penolakan usulan Pemerintah Kota Bontang terkait perubahan batas daerah tersebut, DPRD Kutai Timur melampirkan beberapa poin simpulan dari penolakan perubahan batas daerah.

Berikut beberapa poin tersebut:

1. Bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempertahankan Dusun Sidrap agar tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Kutai Timur dan menolak usulan Pemerintah kota Bontang untuk meminta Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah Kota Bontang.

2. Bahwa dukungan DPRD Kabupaten Kutai Timur tersebut dengan catatan bahwa pemerintah perlu serius untuk memperhatikan, yaitu:

3. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan aliran untuk program pembangunan infrastruktur di daerah Dusun Sidrap

4. Memperhatikan kebutuhan masyarakat Dusun Sidrap

5. Pembenahan administrasi kependudukan Dusun Sidrap

6. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap terkait pelayanan untuk pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan Pemerataan pembangunan agar diusulkan menjadi Desa definitif.

Ketua DPRD Kutim, Joni, S.sos menegaskan, jika DPRD sudah bulat menolak usulan dari Pemkot Bontang, mengingat ada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005 yang menetapkan jika Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim. Untuk itu DPRD menolak usulan Pemkot Bontang untuk mengambil alih dusun tersebut. “Tampaknya ini harus diselesaikan dengan pemerintah pusat. Karena sudah jelas aturannya itu,” kata Joni.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pemkab dan DPRD Kutim hanya ingin mempertahankan daerah. Mengenai alasan Pemkot Bontang ia tak mengetahui dengan pasti seperti apa. Sedangkan untuk masyarakat di sana, hanya sebagian yang mengetahui masalah ini. “Tapi karena secara aturan adalah wilayah kita. Dan dari sikap ini Pemkab Kutim pasti akan menjalankan pembangunan di sana,” tandasnya. (Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *