DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna dan Sepakat Dusun Sidrap Tidak Dilepas

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

B63EF120 1BB7 4B22 93B3 7EC108DE4D07RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-26, Mengenai penandatanganan Nota kesepakatan tentang usulan pemerintah kota Bontang terkait Perubahan garis batas antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang Pada segmen Desa Martadinata Kecamatan teluk pandan Kabupaten Kutai Timur. Pada Kamis ( 05/ 08/2021)

Acara Rapat digelar secara terbatas dengan dihadiri perwakilan fraksi dan pimpinan DPRD maupun Pemkab Kutim di Ruang Sidang Utama Paripurna, Gedung Sekretariat DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., memimpin jalannya rapat. Dalam Paripurna sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan, Ikhsanuddin Syerpi untuk membacakan laporan kerja pembahasan usulan perubahan garis batas antar daerah tersebut.

Dalam pembacaan laporan tersebut Sekwan Ikhsanuddin menyampaikan, Mulanya Pemerintah Kota Bontang menyimpulkan adanya permasalahan bagi masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk pandan.

“Sebelumnya Adanya permasalahan terkait dengan masyarakat yang bermukim di Dusun Sidrap pada pelayanan administrasi pemerintah yang terhambat, pembangunan tidak merata, minimnya fasilitas sekolah, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya,

Untuk itu, masyarakat banyak yang menginginkan bahwa Desa Dusun Sidrap agar masuk dalam wilayah Kota Bontang.
Padahal notabenenya, Dusun Sidrap secara yurisdiksi masuk wilayah Pemerintah Kutai Timur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005.

Atas dasar permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bontang mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai perubahan batas daerah agar Dusun Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang.

“Menindaklanjuti hal yang terjadi di atas, maka kami Unsur Pimpinan dan ketua Fraksi mengadakan rapat dengar pendapat terkait perubahan garis batas daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Bontang pada hari Selasa 3 Agustus 2021,” ujarnya.

Pada tanggal yang sama, DPRD Kutai Timur membahas permasalahan dan dampak yang akan terjadi di kemudian hari apabila Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang.

DPRD Kutai Timur juga mempelajari dan mencermati dan hasil kajian teknis usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah yang disusun oleh tim penetapan dan penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.

Meninjau isi surat pernyataan sikap tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2020 seluruh fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur menyatakan untuk menolak perubahan batas daerah dan pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.

“Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi terkait Usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang,” ujarnya. (Advetorial /Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *