RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Berdasarkan peraturan pemerintah PMK Nomor 17 tahun 2021, tentang pengelolaan TKDD tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dengan tujuan perekonomian domestik, Pemerintah mendorong percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya melalui transfer ke daerah dan dana desa, untuk mempercepat pelaksanaan dana desa sebagai kegiatan produktif yang menyerap tenaga kerja di desa.
Dan Surat Edaran Bersama Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Nomor 440/4918/SJ untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD dengan mengupayakan produk dalam negeri, percepatan belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaringan pengaman sosial yang didanai oleh APBD. Dengan berbagai dinamika maka perkembangan perekonomian nasional dan regional, akibat dampak pandemi Covid-19 maka pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2022
Surplus APBD Kabupaten Kutim pada Tahun 2022 diproyeksi tidak terdapat penerimaan atau pembiayaan, adapun total pengeluaran pembiayaan adalah sebesar 5 Miliar Rupiah, yakni pengeluaran pembiayaan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kutim sehingga proyeksi pembiayaan neto sebesar minus 5 Miliar Rupiah.
“Berdasarkan gambaran umum nota pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Kab. Kutim, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah, agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi termasuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada produk unggulan daerah yang mengusahakan program padat karya yang sebanyak-banyaknya,” tegas Yan, S.Pd.
Dia juga mengungkapkan, pemerataan penyediaan jaringan pengaman sosial juga memperbanyak titik – titik dapur umum yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman virus corona.
Selain itu program yang memihak untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta salah satu prioritas dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara aktif dan efisien dengan memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak dan tetap konsisten dengan RPJMD. (Advetorial /Rb.05R)