PAD dan Pph 21 Dari Pekerja Di Kutim Yang Bisa Menyelamatkan APBD

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5
IMG 20210912 200530
Management PT Kobexindo Cement Saat Rapat Dengar Pendapat Dengan DPRD Kab. Kutim Terkait Tenaga Kerja Asing

RUMAHKARYANERSAMA. COM, SANGATTA – Saat Rapat dengan pendapat dengan management PT Kobexindo Cement, serta Pemerintah Daerah diruang hearing DPRD Kab. Kutim. Faizal Rahman selaku Ketua komisi B DPRD Kab. Kutim, menekankan kepada PT Kobexindo Cemment untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Menurutnya dari hasil sidak di lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan banyak tenaga kerja asing, atau tenaga kerja dari luar kaltim atau kutim. Faizal juga menyayangkan hal tersebut, karena status para pekerja bukan sebagai pekerja Kutai Timur, sehingga daerah tidak akan menerima pajak penghasilan atau pph 21

Dari tahun – tahun sebelumnya DBH kutai timur mengalami pemotongan “di kutim pak dapat bagi hasil ada Pph 21, itu merupakan potongan tenaga kerja yang disetorkan ke pusat dan dikembalikan ke daerah” Ujar Faizal

Untuk diketahui, Negara memungut penghasilan dari gajih maupun tunjangan, yang nantinya akan kembali ke Daerah, melalui dana bagi hasil atau DBH. Lebih lanjut faizal menjelaskan, “Anggaran Pendapatan Asli Belanja Daerah atau APBD Kutim tidak sepenuhnya diandalkan, dan yang dapat menyelamatkan hanya Pendapatan Asli Daerah dan Pph 21″Pungkasnya ( Advetorial / Rb. 07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *