DPRD Kutim Minta Pemda Fokus Melakukan Inventarisasi Jalan Yang Menjadi Milik Pemkab Kutim

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA -Infrastruktur atau akses jalan yang mengalami kerusakan sering menjadi keluhan di tengah – tengah masyarakat, sebanyak lima kecamatan yakni Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar dan Busang.

Disaat musim penghujan, akses jalan di lima kecamatan, menjadi persoalan dikarenakan kontruksi jalan yang labil, hal tersebut juga diperparah dengan banyaknya kendaraan yang mengangkut hasil bumi yang beroperasi di Kutai Timur

IMG 20210704 WA0009
Siang Geah Anggota Komisi C DPRD Kab. Kutim

Anggota Komisi C DPRD Kutim, dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Siang Geah, ikut merasakan buruknya akses jalan yang menghubungkan antar kecamatan. “Pembangunan jalan menjadi infrastruktur dasar yang paling diperlukan oleh masyarakat,” katanya

Ada bebrapa hal yang harus dilakukan Pemda Kab. Kutim, dimana pemerintah harus melakukan penyelesaian tata ruang yang menjadi kewajiban karena umumnya membuat pemerintah terganjal aturan ketika akan melakukan perbaikan atau pembangunan.

Selanjutnya adalah fokus untuk melakukan inventarisasi jalan yang menjadi milik pemerintah. “Keduanya harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan infrastruktur. Ada beberapa kawasan di utara yang statusnya bukan hak pemerintah,” terang Siang Geah

Jalan rusak yang berada di kawasan perusahaan banyak digunakan masyarakat sekitar, dan menyebabkan sulitnya pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Warga pun menuntut pemerintah agar segera melakukan perbaikan. Padahal pemerintah sendiri tersandung regulasi karena jalan tersebut berada di kawasan perusahaan.

“Ini yang harus segera diselesaikan bersama dan Pemerintah harus membangun komunikasi dengan pihak ketiga. Sedangkan kami dari DPRD pun juga akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” katanya

Siang Geah meminta kepada Pemerintah Daerah, agar semua jalan yang sekiranya bersifat penting bagi akses masyarakat sekitar, segera diinventarisasi. Selain memudahkan pemerintah dalam hal operasional pembangunan dan perawatan jalan, status kawasan yang jelas juga tidak menjadi persoalan baru di waktu yang akan datang. “Nah, pemerintah harus mendorong bagaimana mengubah status kawasan itu supaya menjadi jalan kabupaten. Sekarang ‘kan statusnya bukan milik pemkab,” tuturnya. (Advetorial / Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *