RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur menjadi sorotan DPRD Kutim. Hal tersebut dikarenakan masih sulitnya mekanisme dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Anggota DPRD Kutim, Ramadhani pada Rapat yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (28/6/21) Yang lalu mengungkapkan, melihat sendiri di depan mata, beberapa persyaratan sepele yang belum terlengkapi menjadi persoalan hingga menyulitkan proses pengurusan. “Kalau bisa mekanismenya jangan sampai mempersulit masyarakat, kasian yang datang dari Kecamatan jauh,” ucapnya.
Dia juga mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait mekanisme pembuatan dokumen kependudukan yang sulit di Disdukcapil. Ramadhani menyebutkan di zaman yang serba online, seharusnya Pemerintah Daerah bisa mengadopsi sistem online ke dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Bisa saja penduduk cukup mengunggah dokumen persyaratan, lalu diproses melalui sistem, selanjutnya bisa di cetak di pemerintahan terdekat. Misalnya lagi kalau terdapat salah satu persyaratan yang tertinggal, maka melalui foto yang dikirim lewat pesan WhatsApp paling tidak bisa diterima” Ucap politisi PPP
Dirinya juga berharap Pemerintah Daerah Kutai Timur, bisa belajar dengan kota lain, seperti Kota Surabaya yang menerapan pelayanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat. ( Advetorial / Rb. 05R )