Raperda Ketenaga Kerjaan Menjadi Poin Penting Terhadap Penyerapan Naker Lokal

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

37D80478 FE13 4E5B BC21 46209BC840D9RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA Untuk mencari solusi dalam memberdayakan tenaga kerja lokal yang sekaligus sebagai fasilitator investasi di Kutai Timur. Maka Perda ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan ketenagakerjaan di Daerah

Hason Ali selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat, mengemukakan hal tersebut saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda ketenagakerjaan di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/21).

Rancangan peraturan daerah inisiatif tentang ketenagakerjaan merupakan satu tahapan reformasi birokrasi yang perlu untuk dilaksanakan mengingat saat ini iklim investasi di Kabupaten Kutai Timur ke depannya sangat menggembirakan, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi para pencari kerja lokal apakah dapat bersaing dengan para pekerja dari daerah lain atau tidak.

Hason Ali, pada saat menyampaikan pandangan umum fraksi mengatakan “ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk dapat menyiapkan regulasi yang baik serta berpihak terhadap tenaga kerja lokal” Katanya

Pendapat Bupati Kutim terhadap Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan pada paripurna DPRD tanggal 4 Juni yang lalu Pemerintah melalui Bupati telah memberikan masukan yang sangat baik kepada DPRD Kutim. Khususnya para anggota DPRD yang nanti akan membahas Raperda ketenagakerjaan dalam panitia khusus yang di antaranya adalah, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja untuk memasuki pasar tenaga kerja, meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim Ketenagakerjaan dan peningkatan perlindungan tenaga kerja untuk menciptakan rasa keadilan dalam dunia usaha.

Selanjutnya Hason Ali juga menyampaikan “kami dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam Raperda Ketenagakerjaan ini ada poin yang menitikberatkan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, dan penyiapan tenaga kerja yang memiliki skill serta daya saing dengan pencari kerja dari daerah lain. sehingga asas pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan pada akhirnya kita dapat mengurangi angka pengangguran Kabupaten Kutai Timur ini,” Ujarnya. (Advetorial/Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *