Pandangan Umum DPRD Kutim Mengenai Empat Raperda Mendapat Tanggapan Dari Pemerintah Daerah

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

IMG 20210614 WA0017

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi dalam dewan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan tiga Perda tentang retribusi dan tentang pembentukan desa, melalui rapat paripurna ke 20 dan 21 DPRD Kutim, yang di gelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (14/6/2021).

Adapun raperda tersebut antara lain Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan rancangan daerah tentang pembentukan 11 Desa persiapan menjadi desa definitif yaitu Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Saran masukan, pandangan, kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pemandangan umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah, dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat. Ucap Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, saat memberikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi dalam dewan mengenai Empat Raperda.

Secara gelobal Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang menyampaikan secara gelobal untuk pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah tersebut. Tiga Raperda tentang retribusi daerah dan satu Raperda tentang pembentukan Desa.

Pada kesempatannya Kasmidi berharap dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, guna menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim. (Advtorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *