Mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Asmawardi Sepakat Dengan Pemerintah Tentang Pembentukan Perda Ketenagakerjaan di Kab. Kutim

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutim ke 20 mengenai tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati mengenai rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan terhadap ketenagakerjaan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sependapat dengan pemerintah. Rapat paripurna DPRD ke 20 tersebut di gelar di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya pada prinsipnya menyetujui dan sepakat jika Raperda tentang ketenaga kerjaan dapat segera dilanjutkan pada tahapan pembentukan Pansus dan menjadi peraturan daerah (Perda),” Kata Asmawardi.

Dikatakannya lagi bahwa Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat dengan pendapat Bupati bahwa agency pembahasan raperda ketenagakerjaan ini menjadi penting bagi Kabupaten Kutim, dikarenakan kondisi masyarakat Kutim yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja yang tunduk pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Apalagi setelah pengesahan Omnibus Law yang didalamnya juga termasuk undang – undang ketenagakerjaan yang kemudian diikuti dengan pengesahan, maka sudah barang tentu pembahasan Raperda ini menjadi hal penting dan sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan Pansus dan pembahasannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Asmawardi mengatakan bahwa Fraksi Amanat Keadilan Berkarya hanya berpesan agar dalam pembahasan Raperda ini nantinya segala hal terkait kearifan lokal dapat dipertimbangkan tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku diatas yang terkait dengan raperda ketenagakerjaan.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang pendapat Bupati telah sejalan dengan keinginan masyarakat Kabupaten Kutim. “Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan semoga saja ini dapat segera diteruskan sarapannya dan memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan. Diharapkan agar Pansus yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir semua masukan dan juga pendapat tetap memperhatikan naskah academy dari raperda ini dan juga agar tidak ada tahapan yang terlewatkan sehingga Perda ini tidak mengalami cacat moral,” harapnya. (Advetorial / Rb. 05R).

Pos terkait