RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Rapat paripurna DPRD Kutai Timur dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap pendapat Bupati mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan. Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD membacakan tanggapan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda tersebut di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/21).
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 150 huruf (b) tentang Pemerintahan Daerah serta dalam melaksanakan hak – hak konstitusinya maka DPRD dalam menjalankan fungsinya dalam upaya ikut serta mensukseskan pembangunan daerah dengan mengajukan Raperda inisiatif tentang ketenagakerjaan.
Politisi dari Partai Grindra Novel, saat membacakan pandangan fraksinya mengungkapkan “Setelah menyimak pendapat Bupati yang telah dibacakan beberapa waktu yang lalu, maka kami dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya memberikan apresiasi terima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya pada usulan inisiasi Raperda tersebut, dan kami mengharapkan untuk segera membentuk panitia khusus Perda inisiatif ini agar dapat dilaksanakan pembahasan yang lebih mendalam lagi bersama pemerintah daerah dalam upaya melakukan terobosan terhadap permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur yang sering terjadi,” ungkap Novel.
Lebih lanjut Novel berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah guna menjadi pedoman dan dasar hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, pemberdayaan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, menciptakan rasa keadilan serta dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan bergairah dalam menata Kutai Timur sejahtera untuk semua. (Advetorial / Rb.05R)